Lebak Terbitkan Peraturan Kenormalan Baru, Siap-siap Tujuh Aktivitas Masyarakat Ini Terdampak

Date:

FOTO ILUSTRASI NEW NORMAL. (GOOGLE)

Lebak- Pemerintah Kabupaten Lebak menerbitkan peraturan bupati (Perbup) mengenai pedoman kebiasaan baru atau New Normal di tengah Pandemi Covid-19.

Adalah Perbup Nomor 28 Tahun 2020. Ditetapkan tanggal 15 Juli 2020 peraturan yang akan mulai efektif 15 Agustus 2020 itu akan mengatur tujuh aktivitas masyarakat seperti aktivitas pendidikan, keagamaan, sosial dan budaya, ekonomi perdagangan, di tempat kerja, di fasilitas umum dan di bidang perhubungan/transportasi.

Kabag Hukum Setda Lebak, Lina Budiarti mengatakan Perbup nomor 28 tahun 2020 telah disetujui oleh Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya.

“Sudah (Ditandatangani Bupati Lebak),” kata Kabag Hukum Setda Lebak, Lina Budiarti kepada awak media, Sabtu, 18 Juli 2020.

Lina mengaku akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang Perbup nomor 28 tahun 2020. Tujuannya agar mereka mulai beradaptasi dengan kebiasaan baru.

“Sosialisasi secara masif,” ucap Lina.

Menurut Lina dalam Perbup tersebut terdiri dari 40 pasal. Setiap pasalnya dimaksudkan sebagai pedoman bagi semua pemangku kepentingan dalam penerapan masa adaptasi kebiasaan baru sesuai protokol kesehatan secara ketat menuju masyarakat yang aman, sehat dan produktif.

Terbitnya Perbup nomor 28 Tahun 2020 ini pemerintah berkeinginan agar partisipasi warga dan pemangku kepentingan dapat meningkat terutama dalam meningkatnya penyebaran Covid-19, mendorong warga agar mematuhi penerapan perilaku hidup bersih dan sehat serta kesadaran mematuhi protokol kesehatan dan mendorong pemulihan berbagai aspek kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.

Editor: Fariz Abdullah

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related