Kenaikan Gaji Dua Pejabat Kecamatan di Pandeglang Ditunda Gara-gara Dukung Calon Petahana

Date:

Ilustrasi ASN Kota Tangerang Selatan.

Pandeglang- Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang mendapat sanksi keras dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Mereka masing-masing Mukri Hariri Seksi Pelaksana Pemerintahan Kecamatan Kaduhejo dan Tubagus Hikmat Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial Kecamatan Kaduhejo.

Keduanya terbukti tidak netral menjelang gelaran Pilkada 2020. Hal itu terkuak saat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang menindaklanjuti viralnya sebuah video di kalangan masyarakat.

Dikutip dari Suara.com –jaringan BantenHits.com— video tersebut berisikan Mukri Hariri dan Tubagus Hikmat menyatakan kata ‘Lanjutkan’ saat penyaluran bantuan sosial dari pemerintah pusat.

Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Pandeglang Fauzi Ilham mengatakan, keduanya mendapatkan sanksi berupa penundaan kenaikan gaji selama setahun, setelah tindakannya mengarahkan warga untuk mendukung petahana di Pilkada Pandeglang.

Kata Fauzi, Bawaslu telah mengeluarkan rekomendasi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), begitu pun sanksi yang diberikan KASN telah disampaikan Pemkab Pandeglang.

“Sanksinya itu penundaan kenaikan gaji berkala dan kami pun sudah menerima tembusan dari Sekertaris Daerah,” ungkap Fauzi di kantornya di Kecamatan Karangtanjung, Pandeglang, Rabu, 22 Juli 2020.

“Di video itu mereka mengatakan lanjutkan kalau pun (saat itu pembagian) program pemerintah, sah-sah saja. Cuman di situ kan ASN harus menjaga netralitas kaitan dengan kode etik sendiri,”tambahnya.

Sementara, Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Pandeglang, Karsono mengungkapkan, kasus dua ASN tersebut yang tidak netral menjadi catatan penting baginya untuk melakukan pengawasan lebih ketat lagi. Kaitan dengan pencegahan netralitas ASN, Bawaslu mengaku sudah berkirim surat ke Pemkab Pandeglang.

“Ini menjadi catatan kita kedepan bahwa ASN ini menjadi salat satu perhatian dan menjadi motivasi kita ke depan supaya lebih ketat lagi,”terangnya.

Untuk itu, Bawaslu telah membuka layanan pengaduan netralitas ASN untuk masyarakat jika terdapat ASN yang tidak netral untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bawaslu juga bakal melakukan pengawasan terhadap Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 yang khawatir dimanfaatkan untuk kepentingan politik.

“Pengawasan secara langsung kita lakukan, apabila ada bantuan penyaluran bantuan covid-19 itu kita akan lihat, kalau ada unsur kampanye yang menjanjikan atau mengajak kita akan tindak,”tandasnya.

Editor: Fariz Abdullah

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Digugat Warga dan ‘Diminta’ Pengembang, Bagaimana Nasib 24 Aset Milik Pemkab Tangerang Sekarang?

Berita Tangerang - Sedikitnya 24 aset Pemkab Tangerang saat...

Kisah Polisi Baik Hati dan Royadi Warga Jakarta yang Mudik Bawa Anak Cucu pakai Bajaj

Berita Jakarta - Sabtu malam, 6 April 2024, Royadi...

Mayat Pria Misterius Ditemukan Mengambang di Danau Legok Bakul

Berita Tangerang - Sesosok mayat pria misterius ditemukan mengambang...