Pandeglang – Pemerintah Kabupaten Pandeglang melakukan pergantian nama Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Kini nama itu, menjadi Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Wakil Bupati Pandeglang, Tanto Warsono Arban menyebut, meski dilakukan pergantian nama. Namun petugas dan fungsinya masih tetap sama seperti Tim Gugus Tugas Penangnan Covid-19.
“Gugus Tugas berubah nama itu tetap saja tugasnya sama. Orang-orangnya juga tetap sama,” katanya, Kamis, 23 Juli 2020.
Meski demikian, Pemkab Pandeglang belum menyiapkan regulasi perubahan nama tersebut. Hal itu diungkapkan oleh Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan (Dinkes) Pandeglang dr. Ahmad Sulaiman.
“Tim Satuan Petugas (Satgas) ini tetap melakukan sosialisasi selama regulasi ini masih digodog oleh Bagian Hukum,” ujarnya.
Suleman menjelaskan, tugas dan fungsi petugas Satgas Penanganan Covid-19 masih sama. Seperti halnya dirinya, pada saat di Tim Gugus Tugas Covid-19 merupakan Juru Bicara.
“Masih sama kok, enggak ada yang berubah. Cuma format laporannya doang yang berbeda dari Tim Gugus Tugas Covid-19,” tutupnya.
Editor: Fariz Abdullah