KPK Tengahi Sengkarut Pengelolaan Aset Pemkab vs Pemkot Serang yang Sudah 13 Tahun Tak Pernah Selesai

Date:

KPK memimpin rapat mediasi penyerahan aset Pemkab Serang ke Pemkot Serang di ruang Inspektorat Provinsi Banten, Kamis, 23 Juli 2020. (Istimewa)

Serang – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK melalui Tim Koordinasi Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK RI memimpin rapat pembahasan aset pemekaran Pemkab Serang kepada Pemkot Serang, Kamis, 23 Juli 2020.

Rapat digelar di ruang rapat Inspektorat Provinsi Banten dengan dihadiri Koordinator Wilayah II KPK Asep Rahmat Suhanda, Wakil Walikota Serang H. Subadri Ushuludin di dampingi Sekretaris Daerah Kota Serang Tb. Urip Henus, serta perwakilan Pemkab Serang dan Provinsi Banten.

Subadri Ushuludin mengatakan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, di antaranya mengatur pengalihan kewenangan urusan kabupaten/kota ke provinsi.

Menurut Subadri, dalam penyerahan urusan tersebut termasuk juga di dalamnya pengalihan aset tetap yang terkait dengan kewenangan yang diserahkan.

“Kami pemerintah Kota Serang berharap ada titik temu atau tindak lanjut dari niatan baik Kabupaten Serang, karena apapun itu (aturannya) mau undang-undang tergantung niatan baik dari Kabupaten Serang. Kalau niatnya mau merealisasikan menjalankan amanah undang-undang itu, saya rasa mau di mediasi atau tidak itu direalisasikan,” kata Subadri kepada awak media, Kamis 23 Juli 2020.

Terkait pengalihan aset tetap seperti yang terjadi antara Pemkab Serang dengan Pemkot Serang, lanjut Subadri, diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri 120/253/Sj Tanggal 16 Januari 2015. 

Menurut surat edaran tersebut penyerahan dengan berita acara termasuk aset tetap harus dilakukan paling lambat 1 bulan ke depan untuk menyatakan kesepakatan MoU.

Dalam surat edaran tersebut juga diatur mengenai keharusan adanya keputusan bupati/walikota mengenai pemekaran aset tetap di lakukan sampai saat ini.

“Catatan kami ada 227 aset tapi tadi kita sepakat 227 aset ini karena klaim dari Kabupaten Serang pun tidak sekian, maka nanti 2 minggu kemudian kita duduk bersama (antara Kabupaten Serang dan Kota Serang) diinventarisir lagi satu sama lain dari pihak kita dari pihak kabupaten. 227 itu terdiri) 54 aset lahan, 173 aset tahan,” tegasnya.

Subadri masih menginginkan adanya niatan baik dari Pemerintah Kabupaten Serang untuk memberikan aset yang seharusnya sudah di serahkan kepada pemerintah Kota Serang.

“Cuma saya tekankan lagi, tergantung niatan kabupaten. Ini udah 13 tahun (terkatung-katung). Ini amanah asas undang-undang. Juga patut kita pertanyakan (pelayanan) masyarakat kita gitu. Kembali lagi mau ngasih tidak sih kabupaten ini, harapanya kembali lagi dengan di mediasi Provinsi dan sesuai amanah undang-undang direalisasikan. Ada KPK hari ini saya berharap di dua minggu kemudian ada titik temu ada tindak lanjut,” harapnya.

Subadri menjelaskan, dalam berita acara serah terima (BAST) dinyatakan bahwa pemekaran baru efektif sejak tahun 2010 pada tahap 1 dan tahun 2017 pada tahap 2. Hal ini dilakukan karena kemungkinan masih ada pengeluaran yang terkait dengan aset tetap yang bersangkutan masih berlangsung sampai dengan hari ini 23 Juli 2020. Oleh karena itu di kabupaten/kota, aset tetap yang bersangkutan belum dikeluarkan dari neraca.

“Saya bicara di forum sebetulnya Pemerintah Kota Serang di samping juga amanah yang kedua juga sudah masuk ranah kebutuhan. Kami juga ada beberapa OPD kami masih ngontrak. Ada juga kantor yang tidak representatif maka di samping amanah undang-undang ya kami jalankan amanah undang-undang itu,” tegas Subadri.

Tiga Persen Aset Akan Diserahkan dalam Dua Minggu

Subadri menjelaskan dalam dua minggu ke depan Pemerintah Kabupaten Serang berencana akan segera menyelesaikan tiga persen aset yang saat ini masih dikelola Pemerintah Kabupaten Serang kepada Pemerintah Kota Serang.

“Dua minggu itu tidak masuk dalam pendopo, tidak ngitung kantor lainnya di area pendopo itu. Ya makanya ngitung tiga persen. Kembali lagi kita jalankan undang-undang kami juga serahkan semuanya ke Provinsi agar mampu jadi pendampingan anatara kabupaten dan kota sehingga tidak ada fitnah masyarakat kota Serang dan kabupaten serang,” paparnya.

Sementara itu Koordinator Wilayah II KPK Asep Rahmat Suhanda mengatakan ada aset yang mungkin untuk dimanfaatkan lebih baik lagi, bukan masalah rebutan aset antara Pemkot dan Pemkab Serang.

“Kita belum menemukan bagaimana pengelolaan itu, siapa yang mencatat siapa yang menggunakan. Jadi apa ini jadi solusi terbaik, mudah-mudahan dari niat baik hari ini semua saling memahami,” paparnya.

Dalam pertemuan itu, kata Asep, Kabupaten dan Kota Serang berikrar komitmen akan segera menyelesaikan dalam waktu yang sangat cepat, siapa tidak menjadi hal yang tidak produktif di masyarakat.

“Karena ini punya sama-sama tugas yang mulia untuk melayani masyarakat,” ucapnya.

Menurut Asep, tidak ada kendala dalam pertemuan tersebut dan sudah mendapat solusi terbaik namun perlu waktu untuk meyakinkan. KPK punya standar kompleksitas soal aset yang paling di gunakan untuk apa sehingga penyerahan tersebut cepat.

“Dua minggu, mudah-mudahan sebulan selesai selesai, jadi soal pemekaran sudah jelas berapa asetnya, kabupaten menyatakan bahwa sudah menyerahkan sebesar 97 persen aset yang ada di Kabupaten ke Kota Serang,” tegasnya.

“KPK tidak ada fungsi untuk menentukan, ini di luar konteks. Kami hanya memperhitungkan asas hukum,” sambungnya.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...

Pemindah-tanganan Aset Karantina Hewan Pemkab Tangerang yang Kini Diduga Dikuasai Pengembang Masih Misterius

Berita Tangerang - Proses pemindah-tanganan aset milik Pemkab Tangerang...