Cilegon- Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banten menyetop aktivitas pemotongan bangkai Kapal KMP Rosmala. Alasannya karena proses pemotongan di lokasi Perairan Pulorida, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon bukan peruntukannya.
Kepala KSOP Kelas I Banten Victor Vikky Subroto mengaku telah menyurati PT Wahana Karya Maritim selaku perusahaan yang diberikan izin melakukan pemotongan bangkai Kapal Rosmala. Isinya untuk menyetop pemotongan karena tempat yang digunakan untuk pemotongan bukan tempat yang diizinkan.
“Kalau penghapusan kapalnya sudah ada izinya tapi tempatnya saja yang tidak sesuai, karena perairan situ (Pulorida -red) bukan untuk pemotongan kapal,”kata Vikky, Minggu, 26 Juli 2020.
Ia mengungkapkan KMP Rosmala pernah melayani penyeberangan Merak-Bakauheni pada 2018 yang lalu. Dan saat ini kapal tersebut sudah tidak dioperasikan oleh pemiliknya.
“2018 lalu kapal itu di tengah laut sudah tidak beroperasi putus jangkar. Kemudian dibeli PT Wahana dan dilakukan pemotongan,”bebernya.
“Kami sedang menunggu balasan dari PT Wahana Karya Maritim,”tambahnya.
Editor: Fariz Abdullah