Tak Pernah Disosialisasikan, Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Langsung ‘Nyelonong’ ke DPRD?

Date:

Nelayan dan aktivis yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) Bahari yang merupakan gabungan 18 organ rakyat di Banten dan ornop (organisasi non pemerintah) menggelar aksi unjuk rasa menolak pengesahan Raperda RZWP3K di Gedung DPRD Banten, Kamis, 22 Agustus 2019.(BantenHits.com/ Mahyadi)

Serang – Penyusunan rancangan perda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) yang tengah dibahas DPRD Banten, disebut tak mengikuti pedoman, salah satunya tak pernah disosialisasikan kepada masyarakat terdampak.

Pemerintah Provinsi sebagai pengusul Raperda, disebut telah melompat dari tahap-tahap yang seharusnya dilakukan dalam proses penyusunan rencana pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Hal tersebut disampaikan Aliansi Masyarakat Untuk Kedaulatan (AMUK) Bahari Banten melalui keterangan tertulis kepada BantenHits.com.

Keterangan disampaikan menanggapi undangan rapat dengar pendapat Pansus RZWP3K tahun 2018-2038 yang digelar di DPRD Banten, Selasa, 28 Juli 2020.

AMUK Bahari Banten terdiri dari sejumlah organisasi masyarakat sipil dan komunitas nelayan tradisional di Banten yang dipastikan akan terdampak langsung RZWP3K.

Selain tak pernah menyosialisasikan Raperda RZWP3K, AMUK Bahari juga menyebut Pemprov Banten menutup akses masyarakat terhadap informasi dan pengambilan keputusan.

“Mengapa kami mengkritisi undangan DPRD Banten? Karena bagaimana bisa kami memberikan masukan dan analisis jika proses penyusunan tidak sesuai dengan pedoman penyusunan dan ketidakterbukaan atas informasi yang memadai?” demikian dalam keterangan tertulis.

Ditegaskan, nelayan bersama masyarakat sipil mendesak Pemerintah Provinsi Banten “membongkar” ulang draft Raperda RZWP-3-K Banten karena:

1. Masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil Banten tidak dilibatkan dalam tahap-tahap penyusunan rencana peraturan daerah tersebut, baik secara fisik maupun pengetahuan dalam menjaga dan mengelola sumber daya alam yang berada di dalam ruang hidup masyarakat;

2. Tidak ada transparansi atas data dan draft dokumen resmi beserta lampiran RZWP-3-K (draft RZWP-3-K, Peta Lokasi, Detail Alokasi Ruang beserta Luasannya serta dokumen penjelasannya) oleh DPRD Banten dan Pokja RZWP-3-K;

3. Berangkat dari poin 2 (dua), maka tidak ada data serta draft dokumen RZWP-3-K yang dapat dikaji, dianalisis dan dikoreksi oleh masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi Banten;

4. Tidak adanya dokumen RSWP-3-K. Sampai saat ini kami belum mengetahui apakah Provinsi Banten telah Dokumen RSWP-3-K yang merupakan syarat untuk penyusunan RZWP-3-K. RSWP-3-K dalam penyusunannya harus melakukan konsultasi publik.

Belum ada keterangan resmi dari Pemprov Banten terkait pernyataan yang disampaikan AMUK Bahari. BantenHits.com masih mengupayakan konfirmasi.

Sementara, salah satu anggota Pansus RZWP3K DPRD Banten, Jazuli Abdillah kepada BantenHits.com mengatakan, nelayan dan komunitas masyarakat sipil terdampak RZWP3K bukan meminta draft Raperda RZWP3K dibongkar, melainkan minta dibahas secara komprehensif.

“Bukan dibongkar. (Mereka minta) dibahas secara komprehensif dan melibatkan banyak pihak. Makanya pansus mengundang stakeholders. Ini permintaannya,” jelas Jazuli kepada BantenHits.com melalui WhatsApp, Selasa malam, 28 Juli 2020.

Gubernur Banten Wahidin Halim telah mengajukan dua rancangan peraturan daerah atau raperda ke DPRD dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten di Gedung DPRD Provinsi Banten, Sabtu, 11 Juli 2020.

Dua raperda yang diajukan adalah
Raperda Penambahan Penyertaan Modal Bank Banten dan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil atau RZWP3K.

Berbeda dengan Raperda RZWP3K, Raperda Penyertaan Modal Bank Banten langsung disetujui DPRD sepekan kemudian melalui Rapat Paripurna.

Saat membacakan nota pengantar dua rancangan peraturan daerah dalam sidang yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni, Wahidin Halim mengungkapkan raperda RZWP3K merupakan amanat pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 yang menyatakan pemerintah provinsi diberi kewenangan untuk mengelola sumber daya laut yang ada di wilayahnya.

“Serta, amanat Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 pasal 7 ayat (3) tentang Pengelolalaan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014,” jelasnya.

“Pemerintah daerah wajib menyusun rencana pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil paling jauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan,” tambahnya.

Dijelaskan, RZWP3K berfungsi sebagai dokumen formal perencanaan daerah, kebijakan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, memiliki keterkaitan dengan kebijakan perencanaan pembangunan nasional dan kebijakan penataan ruang; memberikan kekuatan hukum untuk pemanfaatan ruang laut; alat sinergitas pemanfaatan spasial; acuan pemberian izin pemanfaatan ruang; rujukan konflik ruang laut; serta, perisai legitimasi peruntukan ruang laut.

Pemerintah Provinsi Banten, lanjut Wahidin, dalam penyusunan Raperda ini mengacu pada Peraturan Menteri Kelautan dan perikanan Nomor 23 Tahun 2016 dan surat Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor B-16/Men-KP/I/2020 tentang Tindak Lanjut Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi Banten.

“Penyelesaian Raperda ini juga mendapatkan atensi dari Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 523/1479/BANGDA, perihal percepatan penetapan Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi Banten,” ungkapnya.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

KASN Tegaskan Sekda Kabupaten Tangerang Dilarang Pendekatan ke Parpol Politik, Ini Aturannya!

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Seleksi Anggota PPK untuk Pilkada Kota Tangerang 2024 Digelar 23-29 April

Berita Tangerang - Seleksi Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan atau...

KASN: Aparatur Sipil Negara Haram Berselingkuh dengan Politik!

Berita Tangerang - Seorang Aparatur Sipil Negara atau ASN...