Ustaz yang Dilaporkan Cabuli Santriwati Diduga Gunakan Jimat dan Santet, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Date:

IMG 20200729 150135
JM, guru pesantren di Batu Kuwung, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang yang diduga cabuli santri dengan iming-iming jimat. (Istimewa)

Serang – JM (52), pria yang disebut ustaz di sebuah pondok pesantren di Batu Kuwung, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, telah diitangkap jajaran Satreskrim Polres Serang Kota di tempat persembunyiannya, di Ciruas, Kota Serang, Rabu, 29 Juli 2020.

JM diduga telah mencabuli sejumlah santriwati di pondok pesantren tersebut. Empat santriwati yang menjadi korban telah melapor ke Polres Serang Kota dan telah menjalani visum.

JM melakukan aksi cabulnya di sebuah pondok yang ada di area pesantren. Sebelum beraksi JM mengiming-imingi korban dengan kesaktian melalui jimat berupa wafak atau rajah yang biasanya berisi tulisan huruf Arab pada benda-benda tertentu.

Sebelum memberikan jimat, JM memberikan syarat di antaranya korban harus melayani syahwatnya.

Tak hanya percaya jimat, JM juga diduga menggunakan sihir berupa santer. Hal itu disampaikan JM saat mengancam akan menyantet korban jika lapor polisi.

Jimat Diharamkan

Dikutip BantenHits.com dari almanhaj.or.id, Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas menjelaskan kata tamaa-im adalah bentuk jamak dari tamimah, yaitu sesuatu jimat yang dikalungkan di leher atau bagian dari tubuh seseorang yang bertujuan mendatangkan manfaat atau menolak mudharat, baik kandungan jimat itu adalah Al-Qur-an, atau benang atau kulit atau kerikil dan semacamnya.

Orang-orang Arab jaman dahuli biasa menggunakan jimat bagi anak-anak mereka sebagai perlindungan dari sihir atau guna-guna dan semacamnya.

Jimat terbagi menjadi dua macam:

Pertama, yang tidak bersumber dari Al-Qur-an. Inilah yang dilarang oleh syari’at Islam. Jika ia percaya bahwa jimat itu adalah subjek atau faktor yang berpengaruh, maka ia dinyatakan musyrik dengan tingkat syirik besar.

Tetapi jika ia percaya bahwa jimat hanya menyertai datangnya manfaat atau mudharat, maka ia dinyatakan telah melakukan syirik kecil.

Hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam Shahiihul Bukhari dari Sahabat Abu Basyir al-Anshari bahwa beliau pernah bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam satu perjalanan, lalu ia berkata:

فَأَرْسَلَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَسُوْلاً: لاَ تَبْقَيَنَّ فِي رَقَبَةِ بَعِيْرٍ قِلاَدَةٌ مِنْ وَتَرٍ -أَوْ قِلاَدَةٌ- إِلاَّ قُطِعَتْ. “

“Lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus seseorang, kemudian beliau bersabda: ‘Jangan sisakan satu kalung pun yang digantung di leher unta melainkan kalungnya harus dipotong.'”

Dari Ibnu Mas’ud Radhiyallahu anhu, ia berkata:

“Aku telah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ الرُّقَى وَالتَّمَائِمَ وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ.

‘Sesungguhnya jampi, jimat dan tiwalah adalah syirik.'”

Tiwalah adalah sesuatu yang digunakan oleh wanita untuk merebut cinta suaminya (pelet) dan ini dianggap sebagai sihir.

Jimat diharamkan oleh syari’at Islam karena ia mengandung makna keterkaitan hati dan tawakkal kepada selain Allah, dan membuka pintu bagi masuknya keperacayaan-kepercayaan yang rusak tentang berbagai hal yang ada pada akhirnya menghantarkan kepada syirik besar.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ عَلَّقَ تَمِيْمَةً فَقَدْ أَشْرَكَ.

“Barangsiapa menggantungkan jimat, maka ia telah melakukan syirik.”

Kedua, yang bersumber dari Al-Qur-an. Dalam hal ini, ulama berbeda pendapat, yaitu ada sebagian yang membolehkan dan ada yang mengharamkannya.

Pendapat yang kuat adalah pendapat yang kedua, yaitu yang mengharamkannya. Karena dalil yang mengharamkan jimat menyatakannya sebagai perbuatan syirik dan tidak membedakan apakah jimat berasal dari Al-Qur-an atau bukan dari Al-Qur-an.

Dengan membolehkan jimat dari ayat Al-Qur-an, sebenarnya kita telah membuka peluang menyebarnya jimat dari jenis pertama yang jelas-jelas haram.

Maka, sarana yang dapat mengantar kepada perbuatan haram mempunyai hukum haram yang sama dengan perbuatan haram itu sendiri. Ia juga menyebabkan tergantungnya hati kepadanya, sehingga pelaku-nya akan ditinggalkan oleh Allah dan diserahkan kepada jimat tersebut untuk menyelesaikan masalahnya.

Selain itu, pemakaian jimat dari Al-Qur-an juga mengandung unsur penghinaan terhadap Al-Qur-an, khususnya di waktu tidur dan ketika sedang buang hajat atau sedang berkeringat dan semacamnya.

Hal semacam itu tentu saja bertentangan dengan kesucian dan kesakralan Al-Qur-an. Selain itu juga, jimat ini dapat pula dimanfaatkan oleh para pembuatnya untuk menyebarkan kemusyrikan dengan alasan jimat yang dibuatnya dari Al-Qur-an.

Ibrahim an-Nakha’i (wafat th. 96 H) rahimahullah berkata:

“Mereka membenci jimat, baik yang berasal dari Al-Qur-an maupun yang bukan dari Al-Qur-an.”

Maksudnya, itu ijma’ ulama Salaf dalam mengharamkan jimat secara keseluruhan.

Sa’id bin Jubair (wafat th. 95 H) rahimahullah berkata:

“Barangsiapa yang memotong sebuah jimat dari seseorang, maka pahalanya sama dengan memerdekakan seorang budak.”

Perkataan seperti ini tentu saja tidak akan diucapkan tanpa dasar wahyu yang jelas. Sehingga ucapan ini dapat dianggap sebagai hadits mursal, atau hadits yang diriwayatkan oleh seorang Tabi’in dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tanpa menyebutkan nama Sahabat, dan ia termasuk seorang pembesar Tabi’in.

Maka, hadits mursal semacam ini menjadi hujjah bagi yang menjadikannya sebagai dalil. Wallaahu a’lam bish shawaab.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

  • Darussalam J. S

    Darusssalam Jagad Syahdana mengawali karir jurnalistik pada 2003 di Fajar Banten--sekarang Kabar Banten--koran lokal milik Grup Pikiran Rakyat. Setahun setelahnya bergabung menjadi video jurnalis di Global TV hingga 2013. Kemudian selama 2014-2015 bekerja sebagai produser di Info TV (Topaz TV). Darussalam JS, pernah menerbitkan buku jurnalistik, "Korupsi Kebebasan; Kebebasan Terkorupsi".

    View all posts

Cek Berita dan Artikel yang lain di:

Google News

Terpopuler

Share post:

spot_img

Berita Lainnya
Related

Kebakaran Hebat Melanda Taman Tekno BSD City

Berita Tangsel - Kebakaran hebat melanda kawasan bisnis dan...

Selasa Pagi Ini Gempa Bumi Dua Kali Mengguncang Kawasan Lebak dan Pandeglang 

Berita Banten - Gempa bumi terjadi dua kali berturut-turut...

Kopi Hitam Hanya untuk Sachrudin dan Airin, Bukan yang Lain!

https://youtu.be/u6gEskUzmSw?si=I4A7hfEwhcqvKRx6   Berita Pilkada - Kopi Hitam memang hanya untuk bakal...