Lebak- Pemerintah Kabupaten Lebak mengizinkan para calon pengantin untuk menggelar resepsi pernikahan. Mengingat saat ini Kabupaten Lebak mulai menerapkan adaptasi kebiasaan baru.
Mereka yang ingin menggelar acara pernikahan tentunya tidak semudah seperti biasanya. Terdapat beberapa syarat yang harus ditempuh.
Dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru pada Masa Pandemi Covid-19. Di mana Pada BAB V mengatur penyesuaian kegiatan/aktivitas masyarakat pada bagian ketiga tentang kegiatan sosial dan budaya disebutkan bahwa pedoman pencegahan Covid-19 dan rekomendasi untuk pelaksanaan salah satunya kegiatan resepsi/perayaan ditetapkan dengan keputusan Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).
“Ya, resepsi atau perayaan pernikahan. Kami sudah buat dan edarkan kepada para camat tentang proses (Mendapatkan) rekomendasi tersebut,” kata Kepala Kesbangpol Lebak, Agus Sudrajat kepada awak media belum lama ini.
Saat ini, Perbup masih dalam tahapan sosialisasi hingga 15 Agustus 2020 mendatang.
Sanksi bagi penanggung jawab yang tidak melaksanakan kewajiban yang telah diatur pun tak tanggung-tanggung, mulai dari teguran tertulis, penghentian kegiatan atau denda administratif sebesar Rp25 juta.
“Sanksi berlaku satu bulan sejak Perbup ditetapkan (15 Juli 2020). Rekomendasi memberi penegasan agar kegiatan resepsi dan perayaan harus mengikuti protokol kesehatan,” katanya.
Editor: Fariz Abdullah