Wakil Rakyat Asal Banten Minta Pemerintah Tak Langgar UU Demi Freeport

Date:

Ilustrasi lokasi PT Freeport di Indonesia. (FOTO: forumkeadilan.com)

Jakarta – Pemerintah diminta tegas menolak permohonan relaksasi pembangunan smelter oleh PT Freeport Indonesia (PTFI). Target waktu pembangunan smelter yang diatur dalam UU Minerba yang baru harus dipatuhi.

Demikian disampaikan wakil rakyat asal Banten, Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKS, Mulyanto melalui keterangan tertulis kepada BantenHits.com, Senin, 3 Agustus 2020.

Smelter adalah tempat pemurnian sisa material tambang berdasarkan masing-masing unsur. Dengan pembangunan smelter ini diharapkan Pemerintah Indonesia bisa mendapatkan nilai tambah dari setiap hasil tambang yang dihasilkan oleh PTFI termasuk membuka lapangan kerja baru.

Menurut Mulyanto, dalam UU Minerba yang baru 1 bulan dicatat dalam lembar negara tersebut diatur bahwa target pembangunan smelter PTFI adalah tahun 2023. Dan sejak saat itu PTFI dilarang melakukan ekspor konsentrat murni. Semua konsentrat tambang harus diproses dalam smelter yang dibangun tersebut.

“Sebagai negara hukum, Pemerintah harus tunduk pada Undang-Undang No.3 Tahun 2020, yang dibuatnya bersama DPR RI. Pemerintah jangan mengulangi preseden buruk sebelumnya, yang melanggar UU. No. 4/2009 dengan membiarkan Freeport tidak mencapai target penyelesaian pembangunan smelter dan mengijinkan mereka mengekspor konsentrat tambang,” tegas Mulyanto.

Wakil Ketua Fraksi PKS ini menambahkan, Pemerintah harus tegas dalam melaksanakan Undang-Undang. Jangan mau didikte oleh badan usaha yang secara nyata terbukti beberapa kali melanggar janji memenuhi peraturan perundangan.

Karena itu, imbuh Mulyanto, Pemerintah wajib menolak permohonan PTFI untuk mendapatkan relaksasi target pembangunan smelter melewati tahun 2023.

“Untuk membangun Indonesia sebagai Negara Hukum, tidak cukup sekedar membentuk UU yang berkualitas dan aspiratif saja, namun yang utama adalah bagaimana kita menjalankan dan mematuhi norma ketentuannya secara konsisten, untuk kemudian mengembangkan budaya hukum di dalam masyarakat,” tegasnya.

“Rakyat itu akan melihat patronnya, apakah kita memberi contoh keteladan yang baik atau tidak. Kalau Pemerintah saja melanggar UU di depan mata mereka, maka jangan harap kita meminta rakyat untuk mematuhi UU. Karena ada pepatah, guru kencing berdiri. Murid kencing berlari,” sambungnya.

Mantan Sekretaris Menteri Riset dan Teknologi zaman Presiden SBY ini menyatakan kegeramannya terkait tak dipatuhinya aturan hukum terkait pembangunan smelter.

“Saya sebagai anggota DPR RI protes keras. Sebab UU dibuat untuk dipatuhi oleh kita bersama, bukan dianggap ssebagai angin lalu. Ini benar-benar melecehkan Indonesia sebagai Negara hukum,” tegasnya.

“Karenanya saya mendesak Pemerintah untuk tegas melaksanakan dan mengawal amanat UU No. 3/2020 sebagai perubahan atas UU. No.4/2009 tentang Minerba, khususnya pasal 170A. Pemerintah jangan lembek, apalagi ikut melanggar UU tersebut,” lanjutnya.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

KASN Tegaskan Sekda Kabupaten Tangerang Dilarang Pendekatan ke Parpol Politik, Ini Aturannya!

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Seleksi Anggota PPK untuk Pilkada Kota Tangerang 2024 Digelar 23-29 April

Berita Tangerang - Seleksi Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan atau...

KASN: Aparatur Sipil Negara Haram Berselingkuh dengan Politik!

Berita Tangerang - Seorang Aparatur Sipil Negara atau ASN...