Serang- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Banten mencatat terdapat 5.200 perusahaan di Tanah Jawara yang harus memiliki Izin Operasional dan Mobilisasi Kegiatan Industri (IOMKI).
Hal itu sebagai syarat agar perusahaan bisa beroperasi di tengah Pandemo Covid-19. Terlebih pemerintah Provinsi Banten menetapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSSB).
“Ada 3.200 yang sudah mengantongi izin. Sementara total perusahaan yang ada di Banten sekitar 5.200 perusahaan,” kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Banten, Babar Suharsono, kepada awak media, Selasa, 4 Agustus 2020.
“Yang ada pada masa PSBB dia (perusahaan) mengurangi kapasitas setelah PSSB dengan kelonggaran (kita nggak pakai new normal ya). Itu meningkatkan kapasitasnya,”tambahnya.
Babar berharap, di masa adaptasi kebiasaan baru (AKB) sekarang ini bisa menambah peluang baru guna meningkatkan kapasitasnya dalam memenuhi permintaan produksi industrinya.
“Mudah-mudahan ekonominya ada peluang baru, permintaan produksi industrinya. Makanya dia (perusahaan) meningkatkan kapasitasnya. Tapi itu nggak banyak ya,” ucapnya.
Sementara, Kabid Industri pada Disperindag Provinsi Banten, Rusdiyansyah Tohib mengaku, IOMKI yang telah diterbitkan Disperindag Banten hingga hari ini sekitar 3.200. Artinya, sebagian perusahaan masih tetap berjalan.
“Jadi yang 5.200 itu berikut perusahaan yang menengah (kecil). Terkadang yang menengah itu tidak butuh IOMKI, jadi dia (perusahaan) tetap berjalan aja. Karena, kan mobilitasnya tidak terlalu memerlukan izin,” terangnya.
Editor: Fariz Abdullah