Cilegon – Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Kota Cilegon tengah mendalami adanya temuan terkait dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Wakil Wali Kota Cilegon Ratu Ati Marliati dengan tim relawannya di ruang Wakil Wali Kota Cilegon, beberapa waktu lalu.
Saat dikonfirmasi BantenHits.com, Ketua Bawaslu Kota Cilegon Siswandi mengungkapkan, pihaknya sudah mengetahui foto yang beredar di media sosial (medsos).
Dalam foto terlihat Wakil Wali Kota Cilegon Ratu Ati Marliati yang juga calon wali kota Cilegon terlihat menggelar pertemuan dengan tim relawannya di ruang Wakil Wali Kota Cilegon.
“Ini hasil temuan kita di medsos adanya foto yang beredar antara Bu Ati bersama Tim Relawannya di Ruang Wakil Wali Kota Cilegon. Foto itu menyebar di medsos. Makanya kita bertindak,” ungkap Siswandi, Kamis, 6 Agustus 2020.
Sekda dan Penyebar Foto Dipanggil
Siswandi membeberkan, pihaknya telah melakukan pemanggilan kebeberapa pihak untuk dimintai keterangan perihal temuan tersebut.
Mereka yang dipanggil Bawaslu Cilegon, yakni Husen Saidan, yang juga menyebar unggahan foto Ayatullah Khumaeini di medsos. Selain itu, pihaknya juga telah melakukan pemanggilan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon Sari Suryati.
“Kita juga panggil Ketua Tim Relawan RAM (Ratu Ati Marliati) Isro Miroj serta Anggota DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kota Cilegon Ayatullah Khumaeni yang juga ada dalam foto tersebut,” bebernya.
Siswandi menegaskan, meskipun belum memasuki tahapan kampanye dan penetapan calon, pemanggilan dilakukan sebagaimana mengacu Undang-Undang 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
“Kalau memang terbukti adanya pelanggaran tentu akan kita proses lebih lanjut. Kalau tidak termasuk pelanggaran, ini bentuk antisipasi pelanggaran dan peringatan juga bagi calon lain agar tidak melakukan kegiatan politik di tempat yang dilarang,” tuturnya.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana