Izin PLTU Jawa 9 & 10 yang Diterbitkan Wahidin Halim Cacat Hukum, WALHI: Proyek Ini Hanya Akan Mendatangkan Mudarat

Date:

PROYEK PLTU SURALAYA
Proyek Unit 9 dan 10 Sebuah bukti di Pulomerak yang akan digunakan untuk dijadikan PLTU Suralaya. (Dok. BantenHits.com)

Jakarta – Analisis mengenai dampak lingkungan atau AMDAL PLTU Jawa 9 & 10 di Suralaya, Kota Cilegon yang diterbitkan Gubernur Banten Wahidin Halim alias WH disebut cacat hukum dan memuat kekeliruan informasi.

Karena itu, Wahana Lingkungan Hidup atau WALHI mengirim surat keberatan atas izin lingkungan PLTU Jawa 9 & 10, Suralaya kepada Gubernur Banten.

“Dengan surat keberatan ini, kami menuntut agar Gubernur Banten menunda dan mencabut izin lingkungan PLTU Jawa 9 dan 10. Proyek pembangunan ini hanya akan mendatangkan mudarat dan akan merugikan lingkungan hidup,” ungkap Direktur Eksekutif WALHI Nasional, Ronald Siahaan dalam keterangan tertulis kepada BantenHits.com.

Dalam suratnya, WALHI menyertakan beberapa alasan keberatan pertama AMDAL PLTU Jawa 9 dan 10 mengandung kecacatan hukum dan kekeliruan informasi, kedua Izin Lingkungan Jawa 9 & 10 tidak  dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 15/2019 tentang Baku Mutu Emisi Pembangkit Listrik Tenaga Termal, dan ketiga partisipasi masyarakat dalam penyusunan Izin Lingkungan lemah .

Kepulan asap hitam yang dikeluarkan salah satu cerobong milik PLTU II Labuan menuai protes keras masyarakat.

Kualitas Udara Buruk

WALHI menilai, PLTU Jawa 9 & 10 akan menambah daftar panjang PLTU batubara yang mengelilingi ibukota Jakarta. Tahun lalu, Jakarta mendapat predikat sebagai kota dengan kualitas udara terburuk di dunia karena banyaknya PLTU batubara yang yang beroperasi di sekitar Jakarta, termasuk Banten.

Selain itu, data Kemenkes 2018 menunjukkan Provinsi Banten merupakan 5 teratas provinsi dengan prevalensi ISPA tertinggi, sementara berdasarkan data Dinas Kesehatan Cilegon pada tahun 2019, mencatat bahwa penyakit yang paling banyak diderita oleh penduduk Cilegon adalah ISPA dengan 39.455 kasus. 

Analisis model dampak kesehatan rencana pembangunan PLTU Jawa 9 & 10 oleh Greenpeace Indonesia menemukan, PLTU ini dapat mengakibatkan 4.700 kematian dini selama masa operasinya.

“Ini menggambarkan bahwa proyek Jawa 9-10 akan semakin menambah beban ekologis Banten. Terlebih, saat ini pesisir Banten memiliki tingkat kerawanan bencana yang cukup tinggi,” ungkap Ronald.

Jika tetap dilaksanakan, maka kerentanan ekosistem pesisir semakin bertambah. Dengan demikian, keberadaan PLTU juga akan menambah kerentanan wilayah dan masyarakat terhadap bencana ekologis yang disebabkan dari akumulasi kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup.

“Maka merencanakan proyek atau pembangunan yang membebani lingkungan hidup tinggi sama halnya dengan sedang merencanakan bencana, memberikan izin lingkungan sama halnya dengan “mempersilahkan” Banten dikepung bencana,” tegas Ronald.

Tak Menguntungkan secara Bisnis

Tumpukan batubara yang terbakar dibiarkan begitu saja di tengah laut sehingga menimbulkan kepulan asap yang membuat nelayan pesisir Merak khawatir.(BantenHits.com/ Iyus Lesmana)

WALHI juga memaparkan, studi pra-kelayakan dari lembaga pengembangan Korea Selatan menilai proyek PLTU Jawa 9 & 10 tidak menguntungkan dari segi bisnis.

Selain Korea Electric Power Corporation (KEPCO), lembaga keuangan publik Korea Selatan seperti Korea Development Bank (KDB), Korea Expor Impor Bank (KEXIM), Korea Trade Insurance Corporation (K-Sure) memiliki andil besar dalam mendanai pembangunan PLTU batubara Jawa 9 & 10.

Beberapa bank di Asia juga terlibat dalam kredit sindikasi untuk pembiayaan pembangunan PLTU Jawa 9 dan 10. Manajer sindikasi kredit untuk PLTU Jawa 9 dan 10 adalah DBS Singapura. Bank dari Malaysia juga diketahui terlibat sebagai peserta sindikasi yaitu CIMB dan Maybank, juga Bank of China, Tiongkok.

Sedangkan dari Indonesia, bank yang terlibat adalah Bank Mandiri, BNI dan Indonesia Eximbank. Selain itu, Bank Hana dari Korea Selatan juga terlibat dalam kredit sindikasi ini.

Bersama mitranya di Indonesia, PLN, para investor tersebut hanya akan menderita kerugian apabila PLTU Jawa 9 dan 10 menjadi aset terlantar.

Diungkapkan SEA Energy Finance Campaigner dari Market Forces, Binbin Mariana, investasi pada proyek yang memiliki cacat hukum dan berpotensi atas pembatalan izin lingkungan merupakan keputusan yang sangat tidak rasional.

Masalah ini, kata Binbin, akan berdampak pada proses pembangunan PLTU Jawa 9 & 10, sehingga proyek ini berpeluang menjadi aset terlantar yang dapat merugikan para investor.

“Tidak ada satupun hal positif dari proyek PLTU Jawa 9 dan 10. Proyek ini hanya akan menambah panjang sejarah degradasi kualitas udara dan penurunan mata pencaharian bagi komunitas terdampak di Indonesia, selain memperkeruh dampak fatal perubahan iklim,” kata Binbin.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

  • Darussalam J. S

    Darusssalam Jagad Syahdana mengawali karir jurnalistik pada 2003 di Fajar Banten--sekarang Kabar Banten--koran lokal milik Grup Pikiran Rakyat. Setahun setelahnya bergabung menjadi video jurnalis di Global TV hingga 2013. Kemudian selama 2014-2015 bekerja sebagai produser di Info TV (Topaz TV). Darussalam JS, pernah menerbitkan buku jurnalistik, "Korupsi Kebebasan; Kebebasan Terkorupsi".

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Jumat Curhat Polda Metro Jaya di Legok; Cara Humanis Polsek Legok Ciptakan Kamtibmas dan Dekatkan Diri ke Warga

Berita Tangerang - Kejahatan jalanan dan kenakalan remaja menjadi...

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Digugat Warga dan ‘Diminta’ Pengembang, Bagaimana Nasib 24 Aset Milik Pemkab Tangerang Sekarang?

Berita Tangerang - Sedikitnya 24 aset Pemkab Tangerang saat...