Novero, Terpidana Terorisme di Lapas Kelas II Cilegon Bebas

Date:

Suasana pembebasan terpidana terorisme, Novero (berbaju putih) di Lapas Kelas II Cilegon ( Istimewa )

Cilegon-Novero alias Abu Ibrahim (51), salah seorang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kelas II Cilegon, akhirnya dapat menghirup udara bebas, Jumat, 7 Agustus 2020.

Novero bebas setelah menjalani masa tahanan selama 2 tahun karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana terorisme.

Pantauan BantenHits.com, Novero yang merupakan warga Cipocok Jaya, Kota Serang ini dijemput keluarga sekira pukul 09.30 WIB. Dia didampingi pihak keamanan seperti Densus 88, BIN wilayah Banten, dan Polres Cilegon.

Dari keterangan yang dihimpun, Novero dikerangkeng karena terbukti terlibat dalam jaringan Jamaah Ansharut Tauhid (JAT), membantu seseorang untuk bergabung dengan ISIS atau Negara Islam Irak dan Syam. Ia pun dianggap melanggar tindak pidana Undang-undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Terorisme.

Saat dikonfirmasi Kepala Lapas Cilegon Masjuno mengungkapkan, Novero menjalani masa hukuman di Lapas Kelas II Cilegon sejak 18 Juni 2020.

Novero sebelumnya telah menjalani hukuman di Lapas Gunung Sindur, Jawa Barat, sejak 7 Agustus 2018 silam.

Saat menjalani proses masa tahanan Novero ditahan di fasilitas khusus, atau ruang tahanan maximum security system, di mana satu ruang hanya untuk satu tahanan

“Jadi ini dari awal berdasarkan assessment awal di Gunung Sindur. Dia (ditahan) di maksimum, jadi ditempatkan di blok maksimum, yang bersangkutan dinyatakan bebas murni setelah menjalani hukuman selama dua tahun dan dia tidak mendapatkan remisi,” ungkapnya.

Di tempat yang sama Kepala Keamanan Lapas Cilegon Sumaryo membeberkan selama berada di dalam Lapas, Novero dianggap berkelakuan baik. Namun ia tidak mengakui ideologi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Dengan bebasnya Novero di Lapas Kelas II Cilegon saat masih tersisa dua Napi kasus terorisme yang masih menjalini masa tahanan.

“Sekarang di Lapas Cilegon terdapat dua napi teroris,” tandasnya.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

 

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related