Cilegon- Masyarakat Kota Cilegon tengah diramaikan dengan isu pertemuan Ratu Ati Marliati dengan Tim Relawan Pemenangannya. Mengingat pertemuan itu dikabarkan berlangsung di Gedung Negara atau ruang kerja Wakil Wali Kota Cilegon.
Hal tersebut tentunya membuat masyarakat bertanya-tanya. Bahkan tak sedikit yang menilai bahwa tindakan tersebut masuk dalam dugaan pelanggaran pemilu.
Menanggapi hal tersebut, Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon, Sari Suryati menegaskan bahwa masyarakat dari kalangan manapun mempunyai hak yang sama untuk bertamu kepada pejabat publik yang berada di Pemerintahan Kota (Pemkot) Cilegon.
“Kalau di pemerintahan itu ada protap juga yang sama, siapapun tamu yang datang ke pimpinan mau itu ke pak wali atau bu wakil walikota Cilegon atau pun ke saya kan punya hak juga. Baim tamu sebagai masyarakat dari partai manapun dari organisasi manapun intinya dari masyarakat di terima,”Ujar Sari kepada awak media usai memberikan keterangan di Kantor Bawaslu Kota Cilegon, Kamis, 6 Agustus 2020.
Saat di singgung adanya kegiatan politik yang dilakukan relawan Ratu Ati Marliati di ruang kerja Kantor Wakil Walikota Cilegon, Sari mengaku tidak mengetahui hal tersebut namun ia mengatakan bahwa masyarakat mempunyai hak untuk bertemu dengan pejabar di pemerintahan.
“Ajudan menyampaikan tidak mungkin juga ada tamu di tolak jadi initinya, semua masyarakat tidak ada hak untuk di tolak. Adapun didalem isinya apa tidak mungkin juga ibu tau itu kan ada etika didalam pemerintahan,”ucapnya.
“Tapi initinya protap yang kita lakukan sesuai SOP yang dijalankan tamu yang masuk siapapun pasti melalui ajudan. Nah ajudan menyampaikan ke pimpinan dari amanapun pasti harus di terima karena beliau sebagai pejabat negara dan publik,”tambahnya.
Editor: Fariz Abdullah