Wali Kota Serang Enggan Berikan ‘Sanksi’ Bagi Masyarakat Tak Pakai Masker, Kenapa?

Date:

Wali Kota Serang, Syafrudin saat memberikan keterangan pers. (BantenHits.com/Mahyadi)

Serang- Wali Kota Serang mengaku belum kepikiran untuk membuat Peraturan Walikota (Perwal) untuk penegakan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan. Alasannya, karena angka kasus Covid-19 di ibukota Banten diklaim masih dalam kondisi normal.

Padahal, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disipilin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Di mana, lewat Inpres tersebut Jokowi memerintahkan seluruh gubernur, bupati/wali kota untuk menyusun dan menetapkan peraturan pencegahan Covid-19, antaranya mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

Kepada awak media, Syafrudin mengaku belum terpikirkan membuat peraturan walikota (Perwal) untuk memberikan sanksi berupa denda bagi masyarakat pelanggar protokol kesehatan.

“Kondisi kota Serang ini kalau meningkatkan kota akan buat Perwal dan di perketat,”kata Syafrudin kepada awak media di taman makam pahlawan, Ciceri, Kota Serang, Jum’at 7 Agustus 2020.

Meski demikian segala keputusan dari pusat menurut Syafrudin harus ditaati. Namun dalam segi sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan, ia mengaku belum ada rencana memberikan sanksi yang berat.

“Intruksi pusat di daerah harus melaksanakan. Untuk sanksinya terutama di pasar karna memang keadaan ramai sekalianpun demikian harus melakukan protokol kesehatan kalau masyarakat tidak memakai masker akan di pulangkan,”tandasnya.

Editor: Fariz Abdullah

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Yuk Serbu! Ada Pameran Buku Murah 17 April -17 Mei 2024 di Mal Ciputra Citra Raya

Berita Tangerang - Kabar baik bagi para pecinta buku....

Digugat Warga dan ‘Diminta’ Pengembang, Bagaimana Nasib 24 Aset Milik Pemkab Tangerang Sekarang?

Berita Tangerang - Sedikitnya 24 aset Pemkab Tangerang saat...

Rejeki ‘Nomplok’ di Hari Pertama Kerja Usai Libur Lebaran 2024 untuk 353 ASN Pemkab Tangerang

Berita Tangerang - Rejeki 'nomplok' didapatkan oleh 353 Aparatur...