Berawal dari Ogah Layani Pembeli, Penjual Sosis di Tangerang Dihukum Masa Percobaan 2 Bulan

Date:

NC korban penganiayaan saat membuat laporan beberapa waktu lalu. (Istimewa)

Tangerang- TA (43) seorang penjual sosis di Jalan Jawa Pinggi Danau Situbulakan, Kelurahan Priuk, Kecamatan Priuk, Kota Tangerang menjalani hukuman masa percobaan selama dua bulan.

Bukan tanpa alasan, Ia dihukum karena terlibat cekcok dengan NC salah seorang konsumen yang ingin membeli barang dagangannya.

Peristiwa itu terjadi pada 29 September 2018 lalu. Di mana NC datang ke lapak TA untuk membeli sosis. Namun, TA enggan melayani NC lantaran khawatir tidak akan membayar.

Alhasil, TA tak menghiraukan pesanan NC dan meninggalkannya. Tak berselang lama suami dari TA menghampiri NC dan melayani pembelian sosisnya.

Secara tiba-tiba TA menghampiri sang suami dan membuang sosis yang sedang dibuatnya. NC berusaha mengambil sosis tersebut dan menaruhnya di meja.

Rupanya, perlakuan NC membuat TA naik pitam. Ia menghampiri dan menarik kerudung NC. Bahkan, TA tega mencakar wajah NC sehingga menyebabkan lecet.

Atas dasar tersebut NC membuat laporan ke Polsek Jatiuwung, Kota Tangerang. Beberapa tahun berlalu, saat ini kasus tersebut sudah sampai ke persidangan Tidak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Tangerang pada hari Kamis 6 Agustus 2020.

Dalam Sidang Putusan yang dipimpin oleh Ketua majelis Hakim Arif Budi Cahyono, TA dinyatakan bersalah melakukan penganiayaan dan mendapatakan hukuman masa percobaan 2 bulan. Apabila tersangka melakukan perbuatan yg sama maka akan dilakukan penahanan.

”Apabila tersangka melakukan perbuatan yang sama dalam 2 bulan ini maka akan dilakukan penahanan,”kata Hakim.

Sementara itu Kapolsek Jatiuwung Kompol Aditya Sembiring mengaku lamanya kasus karena telah pihak kepolisian telah berulang kali melakukan mediasi untuk diselesaikan secara kekeluargaan, namun selalu gagal.

“Ini buat pelajaran dan pengalaman bagi warga yang terjadi cekcok atau keributan tindak pidana ringan, kami menghimbau agar diselesaikan dengan mediasi atau kekeluargaan, karena kalau sampai ke tingkat pengadilan akan memakan waktu yang lama dari pengumpulan saksi, bukti dan tunggu lengkap P21 baru disidang,”jelasnya.

Editor: Fariz Abdullah

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related