Serang- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten melakukan uji petik terhadap dokumen daftar pemilih Model A-KWK. Hasilnya, ada 196 pemilih yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) namun masih terdaftar dalam form A-KWK sementara.
Selain itu, dalam uji petik juga Bawaslu menemukan kejanggalan. Di mana terdapat 200 hak pilih yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) tiba-tiba lenyap alias tidak terdaftar dalam daftar pemilih tahun 2020.
“Iya sebanyak 196 pemilih yang sudah dinyatakan TMS tapi masih terdaftar dalam form A-KWK sementara ada 200 hak pilih yang MS malah tidak terdaftar,”kata Kordiv Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Banten Nuryati Solapari dalam siaran pers yang diterima BantenHits.com, Selasa, 11 Agustus 2020.
Untuk diketahui saat ini secara nasional telah ditemukan 73.130 pemilih yang telah dicoret dan dinyatakan TMS pada Pemilu 2019 namun kembali terdaftar dalam Daftar Pemilih Model A-KWK Pemilihan 2020.
Sebanyak 23.968 pemilih yang telah memiliki hak pilih dengan Memenuhi Syarat dalam Pemilu 2019 serta terdaftar dalam DPK Pada Pemilu 2019 juga tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Model A-KWK Pemilihan 2020.
Editor: Fariz Abdullah