Bawa-bawa Nama Jokowi, Menteri Edhy Prabowo Tak Ingin Polisi Asal Tangkap Penambak

Date:

Menteri KKP Edhy Prabowo saat memberikan sambutan dalam acara panen raya udang vaname milik PT. Ujung Kulon Sukses Makmur Abadi (UKSMA) di Desa Ujungjaya, Kecamatan Sumur, Selasa (11/8/2020). (BantenHits.com/Engkos Kosasih).

Pandeglang – Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo mendorong pengembangan tambak udang di wilayah pesisir Kabupaten Pandeglang.

Hal itu disampaikan Edhy saat menghadiri acara panen raya udang vaname milik PT. Ujung Kulon Sukses Makmur Abadi (UKSMA) di Desa Ujungjaya, Kecamatan Sumur, Selasa, 11 Agustus 2020.

“Ada 3.500 hektare lahan di Pandeglang masih ideal dan potensinya belum optimal. (Tambak Udang) ini salah satu potensi optimis buat negeri kita, tapi Pandeglang belum begitu banyak,” kata Edhy.

Oleh karena itu, Edhy meminta Bupati Pandeglang, Irna Narulita untuk dapat mencetak pembudidaya tambak udang. Lantaran di KKP ada anggaran Badan Layanan Umum (BLU) dengan bunga 3,5 persen.

“Nanti kita carikan dananya, di KKP ada BLU. Kita mulai 100 hektar dulu kalau ini berhasil dikelola oleh masyarakat kita akan kembangkan lagi,” jelasnya.

Permudah Perizinan

Kader Partai Gerindra itu juga menjelaskan, saat ini mengurus izin pertambakan sudah di permudah oleh pemerintah, dari tadinya 21 izin sekarang hanya satu.

Hal itu karena, selama ini yang membuat para penambak udang kesulitan yakni dari izin yang mengurusnya menghabiskan waktu, akibatnya negara Indonesia kalah oleh negara lain di bidang perikanan.

“Yang tadinya 21 sekarang cukup satu aja, tapi syarat-syarat tetap dilengkapi. Jadi nanti enggak ke Kementerian ini ke Kementerian itu, sampai habis waktu 2 tahun baru jadi izinnya, sehingga kita enggak bisa bersaing dengan negara lain. Sekarang satu sehari paling lama selesai,” jelasnya.

Menurut Edhy, dalam pengurusan izin itu dilakukan satu pintu di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Akan tetapi, KKP masih tetap melakukan pendampingan izin tersebut.

“Memang izinnya bukan di KKP, yakni di BKPM. Tetapi masih tetap kami lakukan pendampingan,” ungkapnya.

Larang Polisi Tangkap Penambak

Edhy juga meminta aparat penegak hukum untuk tidak asal menangkap nelayan pembudidaya ataupun petambak. Lantaran dari intruksi Presiden Joko Widodo, petambak yang dinilai melanggar, harus dibina terlebih dahulu, bukan langsung ditangkap.

“Perintah Presiden ke Kapolri dan Kapolda agar tidak ada lagi nelayan pembudidaya yang di tangkap-tangkapin dinina dulu, apa kendalanya,” pungkasnya.

Editor: Fariz Abdullah

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Woro-woro! Kuota untuk Uji Lab Produk IKM Gratis di Kota Tangerang Masih Tersedia

Berita Tangerang - Pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) di...

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...