Ketua Pansus RZWP3K Tiba-tiba Sisir Pelabuhan-Pelabuhan di Banten; Pertanyakan Izin TUKS

Date:

Miptahudin ketua Pansus RZWP3K DPRD Banten saat menyisir satu persatu pelabuhan di Banten. (BantenHits.com/Mursyid Arifin)

Serang- Anggota DPRD Provinsi Banten, Miptahudin menyisir satu persatu pelabuhan yang ada di Provinsi Banten, Selasa, 11 Agustus 2020. Tujuannya untuk mengetahui wilayah kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) yang membawahi Badan Usaha Pelabuhan (BUP). 

Tak tanggung-tanggung, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini melakukan penyisiran dimulai dari pelabuhan swasta milik PT Indah Kiat, Merak hingga ke perairan Bojonegara.

Ia menilai KSOP memiliki peran penting. Pasalnya, membawahi beberapa pelabuhan termasuk pelabuhan untuk industri, diantaranya PLTU, PLN, Pelabuhan Swasta , Indonesia Power, Pabrik Kontruksi, dan Pelabuhan Pabrik Kimia.

“Tapi tidak sedikit juga, tongkang-tongkang yang memuat pasir-pasir dari pinggir pantai dari gunung, ini izin bongkar muat pasirnya dari KSOP,” kata Miptahudin kepada awak media, di lokasi, Selasa, 11 Agustus 2020.

Dari hasil penelusuran tersebut, pria yang juga menjabat Ketua Pansus Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) DPRD Banten itu mempertanyakan terkait izin Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) dari perusahaan yang bercokol di perairan wilayah Banten.

Selain itu, Ia juga mempersoalkan izin dokumen Kajian Lingkungan Hidup Startegis (KLHS) perusahaan, sebab tim pansus sendiri belum mengesahkan KLHS tersebut.

“Mereka seharusnya untuk mendapat izin bongkar muat ini harus mengantongi KLHS, Nanti dari sini bisa dilihat, apakah sudah ada izin TUKS-nya atau belum dari KSOP?,” imbuhnya.

Ia menyebutkan, KLHS ini sebagai dasar izin reklamasi, pelabuhan, bongkar muat pasir, karena banyak hal yang tentunya harus dipikirkan dari aktivitas tersebut. 

“Kalau main urug-urug aja untuk sandar kapal, gimana dengan KLHS-nya,” cetusnya.

Lebih jauh Miptahudun menjelaskan seluruh izin perusahaan tersebut kewenanganya dimiliki pemerintah pusat. Artinya, menurut dia, aktivitas perusahaan tidak memberikan pengaruh terhadap pendapatan perekonomian daerah atau pendapat asli daerah (PAD).

“Hampir seluruh wilayah perizinannya ada di Kemenhub. Sementara Pemda (Pemprov Banten) dan kabuapten/kota ada dimana? Jangan sampai kegiatan ekonomi yang begitu besar di laut Banten ini, PAD untuk daerah tidak ada. Kan ini ironi. Nanti tolong juga pusat mengerti akan hal ini,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala KSOP kelas I Banten, Victor Vikky Subroto mengku industri yang berada di sepadan pantai teluk Banten sudah mencapai puluhan perusahaan.

“Jadi gini, TUKS ada 66. Kemudian BUP (badan usaha pelabuhan) itu ada 8,” ucapnya.

Victor juga mengaku telah menerima laporan dari tim Pansus terkait pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan ilegal.

Oleh karenanya, pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan tersebut guna memberikan sanksi terhadap perusahaan ilegal.

“Itu masukan dari pansus kami akan menindaklanjutinya (nanti),” tandasnya.

Editor: Fariz Abdullah

Author

  • Mursyid Arifin

    Pria kelahiran Cihara, Kabupaten Lebak ini, dikenal aktif berorganisasi. Sejak sekolah hingga kuliah, jabatan strategis dalam organisasi pernah diembannya. Mursyid dikenal memiliki daya juang dan dedikasi tinggi dalam pekerjaannya.

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Pemkot Banjir Aduan, Skenario Penataan Pasar Sipon Segera Disiapkan

Berita Tangerang - Skenario penataan Pasar Sipon yang berlokasi...