Lima Pelajar di Pakuhaji Tangerang Gugat Dindikbud Banten ke PTUN soal Bobrok PPDB

Date:

Lima pelajar beserta orang tua saat mendatangi kantor Tim Advokasi Fendi Ariwijaya. (BantenHits.com/Mursyid Arifin)

Serang- Sedikitnya lima pelajar asal Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang mengaku akan menggugat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN). Mereka akan menggandeng Tim Advokasi Fendi Ariwijaya.

Hal itu dilakukan karena ke lima pelajar tersebut gagal masuk sekolah dan ditolak SMA Negeri 20 Kabupaten Tangerang. Padahal, mereka mengklaim telah mengikuti mekanisme yang ditentukan.

Ke lima pelajar itu masing-masing Gina, Lisna, Amanda, Iriansyah, dan Warningsih. Mereka diketahui ada yang mendaftar lewat jalur zonasi, dan jalur afirmasi.

Gina salah satu pelajar menceritakan, sebelumnya siswi berprestasi itu mendaftar secara daring di website PPDB 2020. Kemudian diarahkan untuk memilih jalur pendaftaran. Ada beberapa pilihan yakni jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua atau wali, dan jalur prestasi.

“Saat memilih jalur sempat salah, harusnya jalur prestasi bukan zonasi. Tapi kalau untuk kriteria jarak udah memenuhi syarat (tempat tinggal masih satu Kecamatan dengan Sekolah tujuan),” ungkap Gina.

Satu bulan kemudian, Gina mengaku mendapat pemberitahuan tidak lolos.

“Ada pemberitahuan di HP, pas di cek ternyata nggak masuk,” ujarnya.

Padahal, kata Gina pihak sekolah menjanjikan bisa masuk lantaran ada penambahan rombongan belajar.

Sementara Ketua Tim Advokasi Fendi Ariwijaya mengatakan akan melakukan langkah-langkah hukum yaitu mulai dari audiensi atau bahkan melayangkan gugatan ke PTUN.

“Seandainya kalau nanti dari pihak Dinas terkait tidak melakukan atau tidak bisa menerima usulan. Maka upaya kami melakukan gugatan ke PTUN,”kata Fendi, Rabu, 12 Agustus 2020.

“Menurut informasi yang diterima dari masing-masing orang tua bahwa mereka semuanya sudah memenuhi syarat untuk pendaftaran masuk sekolah,”tambahnya.

Fendi menjelaskan, berdasarkan informasi yang didapat jumlah Rombel di sekolah tersebut awalnya hanya delapan. Kemudian ada pendambahan dua, sehingga jadi sepuluh Rombel yang ada itu nantinya akan diisi oleh 288 murid.

“Jadi para orang tua ini sudah berupaya mengklarifikasi. Kenapa anaknya tidak bisa masuk ke sekolah itu. Namun tidak ada jawaban atau alasan dari pihak sekolah itu,” ujar Fendi.

Hingga berita ini publish BantenHits.com masih mengupayakan konfirmasi pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten.

Editor: Fariz Abdullah

Author

  • Mursyid Arifin

    Pria kelahiran Cihara, Kabupaten Lebak ini, dikenal aktif berorganisasi. Sejak sekolah hingga kuliah, jabatan strategis dalam organisasi pernah diembannya. Mursyid dikenal memiliki daya juang dan dedikasi tinggi dalam pekerjaannya.

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

KASN Tegaskan Sekda Kabupaten Tangerang Dilarang Pendekatan ke Parpol Politik, Ini Aturannya!

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Seleksi Anggota PPK untuk Pilkada Kota Tangerang 2024 Digelar 23-29 April

Berita Tangerang - Seleksi Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan atau...

KASN: Aparatur Sipil Negara Haram Berselingkuh dengan Politik!

Berita Tangerang - Seorang Aparatur Sipil Negara atau ASN...