Pandeglang – Satresnarkoba Polres Pandeglang, meringkus dua orang pengedar obat-obatan terlarang jenis Hexymer di Desa Cibaranai, Kecamatan Cisata, Pandeglang, Selasa, 11 Agustus 2020.
Kedua orang tersebut yakni, DY (23) dan AN (21). Keduanya merupakan warga Kecamatan Cisata. Mereka biasa mengedarkan obat farmasi itu di wilayah sekitar.
“Keduanya orang pengedar itu ditangkap di rumah DY. Saat digeledah ditemukan obat hexymer dengan jumlah 914 butir dan uang sebanyak Rp206.000 hasil dari jualan obat tersebut,” kata Kasatresnarkoba Polres Pandeglang, AKP Akhmad Dheny, Jumat, 14 Agustus 2020.
Menurut Dheny, para pengedar ini baru berjualan sekitar 6 bulan di wilayah Cisata. Sedangkan kedua orang tersebut, mendapat hexymer dari seseorang yang ada di Tangerang. Saat ini, Polisi masih melakukan pengembangan.
“Saat ini masih dalam pengembangan dan pendalaman, info dari tersangka, mereka transaksi di Tangerang dengan cara bertemu langsung,” ujarnya.
Kini, kedua pelaku itu sudah diamankan di Mako Polres Pandeglang, berikut dengan barang buktinya. Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 197 Juncto Pasal 106 ayat (1) subsider Pasal 196 Juncto Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3), UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 10 Tahun penjara.
Editor: Fariz Abdullah