Dua Pengedar Sabu di Cilegon Dicokok Polisi di Hotel, Barang Bukti Dibungkus Tisu

Date:

Pengedar Sabu di Tangerang Diringkus
Foto Ilustrasi: sebelas paket sabu yang ditemukan petugas dari kontrakan Gembul. (Foto: Banten Hits/Hendra Wibisana)

Cilegon- DS (31) warga Desa Mangunreja, Kecamatan Puloampel Kabupaten Serang dan SD (37) warga Kecamatan Perdasuka, Kabupaten Pringsewu, Lampung dicokok Polisi, Selasa, 11 Agustus 2020.

Keduanya diamankan Satnarkoba Polres Cilegon karena kepergok akan menjual narkoba jenis Sabu di salah satu hotel di Kota Cilegon, Selasa,11 Agustus 2020 pukul 16.30 WIB.

“Penangkapan di lakukan di Hotel Bole-bole saat dilakukan penggeledahan kedua tersangka dan ditemukan barang bukti berupa 1 paket plastik bening berisi Kristal yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus kertas tissue digenggam tangan sebelah kanan,”kata Kasat Narkoba Polres Cilegon AKP Elang Prasetyo, Jumat, 14 Agustus 2020.

Saat dilaukan introgasi, menurut Elang DS mengaku narkoba tersebut merupakan pesanan SD yang akan di jual kepada temannya dengan inisial B.

“Sabu sabu tersebut merupakan pesanan Sdr. SD (37) untuk temannya yang bernama Sdr.B yang ingin membeli narkotika jenis sabu-sabu seharga Rp 300 ribu dan sementara DS mendapatkan narkotika tersebut dari R dengan harga Rp.250 ribu kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Cilegon guna Penyidikan lebih lanjut,”jelasnya.

Editor: Fariz Abdullah

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Pangling! Begini Penampakan Kawasan Jalan Kali Sipon setelah Hari keempat Penertiban

Berita Tangerang - Penertiban yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot)...

Kejuaraan Nasional Gateball 2024 Digelar di Alun-alun Ahmad Yani Kota Tangerang 26-28 April 2024

Berita Tangerang - Bagi Anda pecinta olahraga, jangan sampai...

Kapolri Ungkap Peran Besar Muhammadiyah bagi Bangsa

Berita Jakarta - Muhammadiyah senantiasa selalu mengingatkan seluruh elemen...