Rp13 Miliar dari Utang Pemprov Banten ke PT SMI Akan Dipakai Belanja Pulsa, Pemerhati Layangkan Gugatan

Date:

Pemerhati Pendidikan di Banten, Ojat Sudrajat saat memberikan keterangan pers dalam sebuah acara. (Istimewa)

Serang- Pemerintah Provinsi Banten mengajukan pinjaman dana sebesar Rp4,9 Triliun ke PT Sarana Multi Inftastuktur (SMI). Tujuannya untuk pemulihan ekonomi nasional (PEN) melalui pemerintah daerah.

Anggaran tersebut akan dialokasikan pada sektor kesehatan, pendidikan, ekonomi, infrastruktur, pangan dan pertanian.

Dari data yang diterima BantenHits.com, 1,61 persen nilai pinjaman atau Rp13,8 miliar akan dialokasikan ntuk penyediaan pulsa terhadap pembelajaran online bagi pendidikan SMA, SMK dan SKh di KCD Dikbud Provinsi Banten selama pandemi Covid-19.

Rupanya, pinjaman dana Pemprov Banten ke PT SMI untuk sektor Pendidikan mendapat kritik beberapa pihak. Salah satunya Ojat Sudrajat.

Salah satu pemerhati pendidikan di Tanah Jawara ini menilai pembelian pulda menggunakan anggaran pinjaman atau dianggarkan dalam skema pemulihan ekonomi nasional (PEN) terkesan seperti pemadam kebakaran.

“Artinya pemadam kebakaran, bagaimana caranya supaya mengamankan statement pak gubernur (Wahidin Halim, red) itu sendiri agar tidak dianggap pembohongan publik atau berita hoax,”kata Ojat saat dihubungi awak media.

Ia juga mempertanyakan dasar hukum penggunannya.

“Ii masuk ke dalam program pendidikan gratis atau menggunakan Pergub Nomor 31 Tahun 2018 atau belanja umum?,”tanya Ojat.

“Nah ini juga kontradiksi. Dasar hukumnya yang diapaki yang mana? Jangan sampai dana Bosda-nya yang sudah dialokasikan dasarnya jumlah guru. Kalau menurut saya tidak ada payung hukumnya,”tambahnya.

Ojat menduga, dalam penyusunan anggaran terkesan tidak ada kesamaan persepsi antar pejabat di lingkungan Pemprov Banten. Sebab tidak sesuai dengan pernyataan Gubernur Banten bahwa dana Bosda itu bisa digunakan untuk pembelian kuota.

“Ini ada dugaan bahwa kebutuhan jumlahnya tidak berdasarkan jumlah siswa lagi. Seharusnya itu tuntaskan dulu. Makanya saya gugat sekarang dan itu laporannya sudah masuk ke pengadilan negeri (PN),” ungkapnya.

Hingga berita ini publish upaya konfirmasi BantenHits.com kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten belum juga direspon.

Editor: Fariz Abdullah

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dear, Pemkab dan Pemkot Se-Banten! Pj Gubernur Bilang Jangan Ragu Tempatkan RKUD di Bank Banten

Berita Banten - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Pemerintah Kota...

KASN Tegaskan Sekda Kabupaten Tangerang Dilarang Pendekatan ke Parpol Politik, Ini Aturannya!

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Seleksi Anggota PPK untuk Pilkada Kota Tangerang 2024 Digelar 23-29 April

Berita Tangerang - Seleksi Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan atau...

Generasi Muda Banten, Ayo Bertani! Sektor Pertanian Punya Potensi Menjanjikan Loh

Berita Banten - Sektor pertanian di Banten memiliki potensi...