Serang- Bupati Pandeglang Irna Narulita memutuskan untuk mulai cuti pada akhir September 2020. Begitupun Wakil Bupati Tanto Warsono Arban.
Keduanya cuti lantaran akan kembali maju sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang periode selanjutnya.
Keputusan itu diambil sesuai pada Pasal 304 ayat (1) UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu, dimana dalam melaksanakan kampanye, presiden dan wakil presiden, pejabat negara, pejabat daerah dilarang menggunakan fasilitas negara.
Maka dari itu calon incumbent ini dilarang menggunakan fasilitas Negara yang terkait dengan jabatannya. Selain itu, Bupati dan wakil bupati yang menjadi pasangan calon juga dilarang menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang terkait dengan jabatannya, yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon lain.
“Saya merasa terhormat kepada pak Pahala Nainggolan (Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi-red) Menyarankan untuk kita diundang semua agar paham bagaimana langkah yang kita ambil tidak nabrak aturan, jadi saya lebih lega apabila kita betul di undang empat petaha ini ada demokrasi disana,”kata Irna usai bertemu dengan KPK di pendopo Gubernur Banten, Selasa 18 Agustus 2020.
“Saya petahana dan juga calon akan cuti di akhir September, semoga aja di undangannya sebelum kami semua yang ikut lagi cuti ataupun bisa di wakili oleh pejabat Plt nanti,”tambahnya.
Editor: Fariz Abdullah