Pandeglang – Dinas Perdagangan, Perindustrian dan ESDM (Disperindag dan ESDM) Kabupaten Pandeglang mengklaim, Pedagang Kaki Lima (PKL) yang direlokasi ke Rumah Sakit Umum (RSU) Labuan hanya memanfaatkan lahan milik Pemerintah Kabupaten Pandeglang.
Sedangkan bangunan gedung RSU Labuan yang diketahui aset milik Pemerintah Provinsi Banten yang dibangun pada tahun 2013 lalu sama sekali tak digunakan. Lantaran, belum ada serah terima aset dari Pemprov Banten ke Pemkab Pandeglang.
“Itu kan lahannya punya Pemkab Pandeglang, kalau gedung RSU nya mah iya punya Pemprov Banten. Tapi PKL itu kan hanya menggunakan lahannya saja,” kata Fahmi, Selasa, 18 Agustus 2020.
Fahmi mendorong agar Pemprov Banten segera menghibahkan bangunan RSU Labuan yang belum pernah difungsikan sehingga terbengkalai. Jika saja, Pemprov bersedia menyediakan bangunan itu, Pemkab bisa memanfaatkannya agar lebih berguna.
“Memang belum diserahkan asetnya ke kami (Pemkab Pandeglang). Ya syukur-syukur bisa diserahkan agar bisa dimanfaatkan,” ujarnya.
Sementara sebanyak 235 PKL yang direlokasi ke Plaza, Shelter Tsunami dan RSU Labuan, Fahmi mengaku, Disperindag dan ESDM tak memungut retrubusi untuk sementara ini.
“Kami sudah sampaikan ke PKL, selama 6 bulan ini silahkan jualan tanpa dipungut retribusi. Tapi nanti kalau sudah ramai, baru kita ambil retribusinya,” tutupnya.
Editor: Fariz Abdullah