266 Desa di Lebak Gelar Pilkades Serentak Tahun 2021; Surat Bebas Covid-19 Jadi Salah Satu Syarat  

Date:

FOTO ILUSTRASI. Proses penghitungan suara di salah satu desa di Pandeglang penyelanggar Pilkades serentak 2017. (Dok. Banten Hits/Engkos Kosasih)

Lebak- Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Lebak mengaku telah melayangkan surat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Tujuannya untuk pelaksanaan Pilkades serentak.

Tercatat, 266 desa dari 340 desa di Kabupaten Lebak akan menyelenggarakan Pilkades di tahun 2021. Masing-masing kades wajib memiliki surat sehat atau bebas Covid-19.

“Selain harus bebas narkoba, kali ini bakal calon menyertakan keterengan bebas Covid- 19,”kata Kepala DPMD Lebak, Babay Imroni kepada awak media.

“Rata-rata jabatan Kades akan berakhir di bulan September. Karena itu untuk bulan dan tanggalnya belum dapat kita tentukan. Namun, yang jelas tahun 2021 akan digelar Pilkades serentak di 266 Desa,”tambahnya.

Ia menjelaskan bila calon kades lebih dari lima orang. Maka, nakal calon kades, harus mengikuti tes seleksi yang diadakan di tingkat Kabupaten. Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No 1 Tahun 2015 tentang pemilihan kepala desan dan Pertauran bupati (Perbup) no 7 tahun 2015 tentang tata cara pilkades.

“Saya minta kepada bakal calon Kades yang akan mengikuti Pilkades untuk menjaga suasana kondusuivitas masing-masing daerahnya. Sehingga, Pilkades serentak di Kabupaten Lebak dapat berjalan lancar, apalagi di masa pa demi Covid- 19 ini,” katanya.

Editor: Fariz Abdullah

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related