Pemkot Cilegon Bakal Buat Peraturan Tak Pakai Masker Didenda Rp150 Ribu

Date:

Wali Kota Cilegon, Edi Ariadi saat memberikan keterangan pers mengenai persiapan Pemkot Cilegon menghadapi New normal. (BantenHits.com/Iyus Lesmana)

Cilegon- Pemerintah Kota Cilegon akan memperketat penerapan protokol kesehatan di Kota Baja. Hal itu terlihat saat Wali Kota Cilegon, Edi Ariadi ingin membentuk Peraturan Wali Kota (Perwal).

Perwal dibuat untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6/2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Percepatan Penanganan Covid-19.

“Pada prinsipnya Inpres tersebut untuk menekankan adanya penegakan hukum terhadap protokol kesehatan, dan hal itu hanya dapat diatur dengan Peraturan Kepala Daerah dalam setiap tingkatan, karena dalam peraturan tersebut akan ada sanksi yang diterapkan bagi pelanggar,”kata Edi, Senin, 24, Agustus 2020.

“Kami mencoba merancang peraturan walikota yang isinya adalah bagaimana yang tertuang didalam undang-undang tersebut, kami juga akan berkoordinasi dengan TNI-POLRI, nampaknya kita memang harus tegas di lapangan termasuk kepada masyarakat,”tambahnya.

Edi menjelaskan bahwa Pemkot Cilegon telah melakukan razia kepada masyarakat yang tidak disiplin dan tidak menerapkan protokol kesehatan. Ia berharap masyarakat Kota Cilegon akan menaati protokol kesehatan agar dapat menghentikan penularan Covid-19.

“Masih banyak masyarakat yang belum disiplin, kita akan menerapkan denda bagi masyarakat yang tidak disiplin terhadap protokol kesehatan, terkait denda kita serahkan tim di lapangan, tapi kita sudah sepakati paling tinggi sebesar Rp 150 ribu, saya berharap dengan berlakunya denda ini masyarakat dapat lebih mentaati protokol kesehatan,”tandasnya. 

Editor: Fariz Abdullah

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related