Protokol Kesehatan di Banten Diperketat, ASN Tak Pakai Masker Terancam Dipecat

Date:

Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy saat memberikan keterangan pers soal utang Pemprov Banten ke PT SMI. (Istimewa)

Serang- Pemerintah Provinsi Banten nampaknya tak main-main untuk memutus sebaran Covid-19. Masyarakat, Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga pengusaha wajib menerapkan protokol kesehatan.

Jika tidak, melalui Pergub Nomor 38 Tahun 2020, Pemerintah Provinsi Banten akan memberikan sanksi kepada para pelanggar.

“Saya meminta agar pelaksanaan Pergub tersebut mengedepankan sisi humanis, ketimbang represif,” kata Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy saat memimpin rapat, di Pendopo Gubernur, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Curug, Kota Serang, Senin, 24 Agustus 2020.

Dalam Pergub tersebut diatur sanksi berupa teguran, sanksi sosial dan denda maksimal Rp 100 ribu bagi perorangan yang kedapatan melanggar.

Sedangkan untuk pegelola atau penanngungjawab tempat umum akan dikenai sanksi sebesar maksimal Rp 300 ribu.

“Adapun bagi ASN, akan dikenai sanksi administrasi mulai dari surat teguran, penurunan pangkat hingga pemberhentian dari status ASN,” tegasnya.

Anak mantan Gubernur Banten Ratu Tatu Chosiyah yang saat ini dibui karena korupsi itu memerintahkan, Sekda Banten untuk segera mengkordinasikan pembuatan SOP atau standar operasi prosedur dan timeline dari pelaksanaan Pergub tersebut.

“Rapat ini juga sepakat bahwa satu minggu pertama ini penekanannya lebih ke sosialisasi dan edukasinya. Minggu ke dua bari kita penerapan sanksi dan evaluasi,”pungkasnya.

Editor: Fariz Abdullah

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Kapolri Ungkap Peran Besar Muhammadiyah bagi Bangsa

Berita Jakarta - Muhammadiyah senantiasa selalu mengingatkan seluruh elemen...

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...