Lebak- Forum Kajian Pedesaan Lebak (FKPL) mengusulkan agar pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2021 digelar secara e-Voting.
Diketahui, sebanyak 266 desa di 28 kecamatan di Kabupaten Lebak direncanakan menggelar pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak pada tahun 2021 mendatang.
“Sistem e-Voting sepertinya layak dipertimbangkan untuk diterapkan dalam pelaksanaan Pilkades serentak di Lebak,” kata Ketua FKPL Sandi Rustam, Senin, 24 Agustus 2020.
Sandi menerangkan, melalui e-Voting pemilih cukup datang ke TPS dengan membawa formulir undangan kemudian dilakukan verifikasi dengan data. Menurut dia, dengan sistem e-Voting, pelaksanaan Pilkades bakal lebih simpel dan akurat.
“Pemilih tinggal memilih dengan menyentuh calon kepala desa yang tersedia di layar. Prosesnya akan jauh lebih cepat dan sistem e-Boting juga akan lebih akurat, termasuk sisi kerahasiaannya juga dipastikan akan lebih aman,” papar Sandi.
Sandi meyakini, jika ada kemauan dan keseriusan, sistem e-Voting bisa diterapkan pada Pilkades Lebak 2021. Pilkades dengan sistem e-Voting juga dalam rangka mendukung pemanfaatan inovasi dan teknologi.
“Soal kendala akibat kurangnya pemahaman masyarakat, maka harus dilakukan sosialisasi secara terus-menerus. Kuncinya kemauan dan keseriusan leading sektor pada persoalan ini dalam hal ini DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa),” tuturnya.
Editor: Fariz Abdullah