Gentayangan di Facebook Dekati Wanita di Bawah Umur; Pemuda Asal Lampung Koleksi Foto Video Bugil Wanita untuk Masturbasi

Date:

Direskrimsus Polda Banten saat menggelar ekspose pornografi. (BantenHits.com/Mahyadi)

Serang- RK (22) warga Sinar Banten Sidosari, Kelurahan Sidosari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung harus merasakan dinginnya penjara.

Bagaimana tidak, RK nekat menyebarkan video tak senono JL warga Baros, Kabupaten Serang yang tak lain kekasihnya sendiri. Ia mendekati JL melalui media sosial Facebook.

Peristiwa itu bermula saat RK mendekati JL di media sosial hingga akhirnya bertukar nomor WhatsApp. Berhasil memincut JL dengan bujuk rayu, RK meminta kekasihnya itu untuk mengirimkan foto dan video bugil.

“Akhirnya JL menyanggupi dan mengirimkan foto dan video tanpa busana ke nomor whatsApp pelaku 0895230086xxx,”kata Ditreskrimsus Polda Banten Nunung Syaifuddin kepada awak media, Rabu 26 Agustus 2020.

Koleksi Video Hanya Untuk Masturbasi

Setelah mendapatkannya, Kata Nunung, RK memanfaatkannya untuk memuaskan nafsu pribadinya yakni dengan masturbasi sebari melihat video dan foto bugil korban.

“Korbanya kalau di liat dari handphone tersangka paling sedikit ada 14 orang semuanya ada di bawah umur,”ucapnya.

“Kayanya ada kelainan nanti kita juga akan tes fisikalogi tersangka ini,” tambahnya.

Tak bosan, kata Nunung, RK kembali meminta JL untuk mengirimkan foto dan video bugil. Namun JL mengelak.

Alhasil RK kesal dan menyebarkan foto dan video bugil yang didapatnya ke media sosial facebook melalui akun fake.

“Awalnya ada teman korban yang bilang ada foto dan Video mirip si korban ahirnya korban melaporkan akun Facebook tersebut ke Polda Banten,”katanya.

Akibat perbuatannya RK (22) dijerat Pasal 37 UU RI NO 44 TAHUN 2008 TTG Pornografi, Pasal 76 i UU RI NO 23 TAHUN 2020 TTG Perlindungan Anak, Pasal 45 ayat (1) Jo 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana Maksimal 16 Tahun Penjara dan denda 1.000.000.000.

Editor: Fariz Abdullah

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Mulai Sekarang Jangan Hanya Biasakan Buang Sampah pada Tempatnya, Tapi Simpan Sampah Sesuai Kategorinya!

Berita Tangerang - Mindset masyarakat soal sampah harus diubah....

Pemkab Serang Gelar Razia KTP bagi Pendatang Baru 29 April – 5 Mei 2024

Berita Serang - Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Serang melalui...

Kalian Pendatang Baru di Kota Tangerang dan Ingin Urus Pindah Domisili? Simak Info Resmi Ini!

Berita Tangerang - Buat kalian warga pendatang baru di...