Cilegon- Inspektorat Kota Cilegon mengaku telah menyurati 11 pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon. Alasannya, karena mereka belum membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Padahal, LHKP telah diatur dalam Undang-Undang 19/2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Pidana Korupsi.
Kepala Inspektorat Kota Cilegon Epud Syaefudin mengungkapkan, dengan masih banyaknya pejabat yang belum lapor LHKPN membuat Pemkot Cilegon menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kami sudah tindak lanjuti, dan kami layangkan surat kepada 11 pejabat untuk segera melapor harta kekayaan melalui LHKPN,”kata Epud kepada awak media, Rabu, 26 Agustus 2020.
Ke sebelas pejabat yang belum melapor harta kekayaan merupakan pejabat yang masuk dengan kategori adalah kepala daerah, pejabat eselon II dan pejabatan eselon III yaitu Camat. Dari 11 pejabat yang belum melaporkan LHKPN mayoritas adalah pejabat yang baru duduk di jabatan eselon II pada Januari 2020.
“Yang belum lapor pejabat-pejabat eselon II yang baru, karena baru duduk di jabatan baru pada awal 2020 ini, tapi kami sudah ingatkan ke mereka,”bebernya.
“Proses pelaporannya saat ini simple, karena cukup mengunggah data atau e-LHKPN. Kalau sampai akhir Agustus ini belum melaporkan akan kami tegur kembali,”tambahnya.
Editor: Fariz Abdullah