Hanya Dua Hari, Reserse Macan Lebak Bekuk Garong Bersenjata Alfamart Warunggunung

Date:

Pembobolan Warung
Ilustrasi Perampokan

Lebak- Dua pelaku pencurian toko Alfamart di Jalan Raya Rangkasbitung-Pandeglang di Kampung Cibuah, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, dibekuk tim Reserse Macan Lebak, Kamis, 27 Agustus 2020. Masing-masing IR (27) dan DC (27).

Kedua garong bersenjata itu dibekuk polisi di kediamannya di Desa Bintangsari, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak sekira pukul 22.30 WIB.

Kasat Reskrim Polres Lebak AKP David Adhi Kusuma mengatakan kedua pelaku melancarkan aksinya Selasa, 25 Agustus 2020 pukul 23.00 WIB.

Saat itu, terang David mendatangi Alfamart yang akan tutup. Mereka masuk dan mengancam para pegawai dengan sebilah golok yang dibawanya.

Saat pegawai merasa tertekan, keduanya leluasa menggasak uang tunai yang berada di dalam brangkas senilai Rp6,4 juta.

“Kedua pelaku telah melakukan Curas terhadap toko ritel dengan cara mengamcam menggunakan sebilah golok dan memaksa dua orang kasir yang tengah berjaga untuk membuka brangkas toko,” kata David dalam siaran pers yang diterima BantenHits.com, Jumat, 28 Agustus 2020.

“Kedua pelaku juga mengunci dua pegawai di dalam toko,”tambahnya.

Usai mendapatkan laporan, terang David tim langsung bergerak. Hanya butuh waktu dua hari, tim yang dikomandoinya langsung membekuk kedua pelaku.

“Saat menjalankan aksinya, kedua pelaku dibantu Miftah warga Kecamatan Cipanas yang saat ini masih DPO,”terangnya.

Dari tangan pelaku David mengaku berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, satu bilah senjata tajam jenis golok, satu buah handphone, dan juga uang tunai sisa pencurian yang sudag terpakai senilai Rp. 89.000 milik terduga pelaku.

“Pelaku terancam pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara,”pungkasnya.

Editor: Fariz Abdullah

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related