Tangerang- Tindakan tegas diberikan Pemerintah Kabupaten Tangerang terhadap manajemen Hotel Puri di Kecamatan Kosambi.
Melalui Satpol PP, pemerintah memutuskan untuk menyegel hotel yang berada di kawasan pergudangan Mutiara Kosambi tersebut.
Alasannya, karena pengelola hotel tidak mentaati aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kabupaten Tangerang. Salah satunya, tidak tegas kepada pegawai dan pengunjung untuk menggunakan masker.
“Kami melakukan penutupan sementara kepada hotel tersebut dengan menempelkan stiker penutupan,” kata Kasatpol PP Kabupaten Tangerang Bambang Mardi saat dikonfirmasi wartawan, Jumat 28 Agustus 2020.
Bambang menjelaskan, saat dilakukan penertiban di lapangan, pengelola hotel tidak mengindahkan aturan protokol kesehatan. Misalnya seperti tidak menyediakan media informasi penanganan pandemi Covid – 19, dan tidak tersedianya pengecekan suhu untuk setiap tamu yang berkunjung.
“Di sana juga tidak tersedia hand sanitizer di pintu masuk loby dan area publik lainnya. Terus gak ada aturan juga bagi karyawan dan pengunjung jika memiliki gejala kesehatan tertentu,” ujarnya.
Menurut Bambang, hotel tersebut telah melanggar Perda Nomor 20 Tahun 2004 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Perbup Tangerang Nomor 3 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung.
Pengelola hotel juga disebut melanggar Peraturan Bupati Tangerang Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembahan Kedua atas Peraturan Bupati Tangerang Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Percepatan Penanganan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) Wilayah Kabupaten Tangerang.
“Jadi, untuk sementara hotelnya kami segel sampai mereka bisa menunjukan dokumen perizinannya,” tuturnya.
Editor: Fariz Abdullah