Pertama di Banten, Kejari Lebak Terapkan Restorative Justice Kasus Penganiayaan Bocah SD

Date:

Kasie Pidum Kejari Lebak, Tb Taufik Munggaran saat foto bersama usai mendamaikan kasus penganiayaan bocah SD dengan mekanisme Restorative Justice. (BantenHits.com/Fariz Abdullah)

Lebak- Perkara Pidana tak semuanya harus diselesaikan di Pengadilan. Saat ini, perkara pidana juga dapat diselesaikan di tingkat penuntutan atau di Kejaksaan.

Adalah Restorarive Justice (RJ). Mekanisme tersebut bisa diterapkan untuk mendamaikan persoalan pidana di Kejaksaan.

Kejaksaan Negeri Lebak menerapkan mekanisme tersebut terhadap kasus penganiayaan seorang ibu rumah tangga (IRT) terhadap seorang bocah Sekolah Dasar (SD).

Siti Rukiyah (49) warga Cijoro Lebak, Kecamatan Rangkasbitung melakukan dugaan penganiayaan terhadap PI (13).

Ia menarik kerah baju sang bocah, juga mencengkram lengan PI. Bahkan, wanita yang berprofesi sebagai penjual nasi uduk itu membawa bocah SD itu ke rumahnya tanpa sepengetahuan orang tua.

Hal itu dilakukan Rukiyah karena mengetahui anaknya atas nama A menangis histeris. Disebut-sebut penyebab A menangis karena ulah PI.

Atas peristiwa tersebut orang tua PI melaporkan Rukiyah kepada pihak yang berwajib.

Kasie Pidum Kejaksaan Negeri Lebak, Tb Taufik Munggaran menerangkan kasus Rukiyah dan PI ini diterapkan Restorative Justice atau selesai di Kejaksaan tak perlu ke Pengadilan.

Alasannya, menurut Taufik, pasal yang disangkakan kepada Rukiyah yakni Pasal 80 ayat 1 jo 76 c UU 3 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 3 tahun denda Rp72 juta memenuhi persyaratan untuk diterapkan RJ.

“Pasal yang disangkakan kepada tersangka memenuhi syarat-syarat dan ketentuan yang diatur Perja 15 tahun 2020 untuk kita upayakan Restorative Justice,”kata Taufik kepada awak media, Jumat, 28 Agustus 2020.

“Belum lagi tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman tidak lebih 5 tahun dan ada respon positif dari masyarakat yang memang menghendaki pulihnya cedera keadilan dengan proses perdamaian,”tambah

Taufik mengklaim penerapan Restorative Justice di Kabupaten Lebak ini menjadi yang pertama di Banten.

“Tadi kedua belah pihak telah sepakat berdamai, orang tua PI dan keluarga tersangka. Setelah ini kami (kejaksaan negeri Lebak) akan laporan ke Kejati Banten untuk mendapatkan persetujuan Kajati Banten,”tambahnya.

Editor: Fariz Abdullah

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Kapolri Ungkap Peran Besar Muhammadiyah bagi Bangsa

Berita Jakarta - Muhammadiyah senantiasa selalu mengingatkan seluruh elemen...

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...