Serang – Sekitar 29 peraturan daerah atau Perda Kota Serang masih mandeg di Biro Hukum Pemprov Banten sejak 2016. Akibatnya, Pemerintah Kota Serang harus menunda penerapan sejumlah kebijakan.
Menyikapi kondisi tersebut, Anggota Komisi V DPRD Banten, Furtasan Ali Yusuf mengaku aakan menjembatani Pemerintah Kota (Pemkot) Serang dengan Pemprov Banten.
Furtasan mengatakan, mandegnya 29 Perda di Biro Hukum diketahui dari hasil reses dengan Pemerintah Kota Serang.
“Memang harus dijembatani supaya jangan sampai mengganggu aktivitas di Kota Serang,” kata Furtasan saat berbincang dengan awak media, usai melakukan reses di Kota Serang, Senin, 31 Agustus 2020.
Anggota legislatif asal Dapil Kota Serang itu mencatat, sekitar ada 29 Perda yang menjadi produk hukum Pemkot Serang masih mandeg. Terhitung sejak 2016 – 2020.
“Artinya masih nyangkut di Biro Hukum Pemprov (Banten),” ujar Furtasan.
Menurut politisi NasDem, hal itu mungkin kurang koordinasi pembangunan di ibu kota Provinsi Banten ini. Kendati demikian, dirinya berharap Kota Serang sebagai ibu kota harus mendapat perhatian lebih. Karena dalam konteks kajian pembangunan merujuk pada kota metropolitan.
“Saya berharap semua kebutuhan terpenuhi,” harapnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Pandeglang, Yangto mengeluhkan Peraturan Daerah Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan atau Perda LP2B yang sampai saat ini belum ada kejelasan kapan rampung.
Padahal, Perda itu sangat dibutuhkan untuk melindungi area pesawahan dari penyusutan.
Yangto mengaku sudah menyusun draft Perda LP2B yang saat ini sudah masuk ke dalam tahapan evaluasi Gubernur Banten.
“Kita (DPRD-red) sudah menyusun, sekarang tinggal menunggu evaluasi gubernur. Kaitan dengan tata ruang jadi ada Kecamatan mana saja yang kaitan dengan pertanian, terus ada untuk industri pendidikan dan lain-lain. Jadi tidak semua wilayah bisa dijadikan tempat industri, semua tempat itu sudah kita antisipasi,” kata Yangto kepada wartawan, Sabtu, 4 Juli 2020.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana