Lebak- Kasus terkonfirmasi Covid-19 di Kabupaten Lebak kembali meningkat. Tercatat, Senin, 31 Agustus 2020 sekitar 54 orang dinyatakan positif Covid-19.
Jumlah tersebut membuat daerah penyangga ibukota Jakarta ini masuk ke dalam zona merah Covid-19.
Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya meminta agar masyarakat tidak keluar-masuk Lebak. Alasannya karena banyaknya warga Lebak yang terkonfirmasi Covid-19 karena melakukan perjalanan keluar daerah.
“Saya mengingatkan kepada semuanya masyarakat agar memberikan pengertian dan mengimbau kepada keluarga untuk tidak keluar masuk Kabupaten Lebak,”kata Bupati dalam video berdurasi 2 menit 51 detik yang diunggah di akun medsos pribadinya @Viajayabaya.
Dalam kesempatan tersebut, bupati wanita pertama di bumi Multatuli ini meminta agar para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak bepergian ke luar daerah.
“Bagi ASN yang tidak ada kaitannya kedinasan atau tenaga medis tidak boleh perjalanan ke luar dari Lebak. Tanpa seizin Sekda (sekretaris daerah),”tegas Iti.
Ketua DPD Demokrat Banten ini juga mengaku tak segan untuk melakukan pemeriksaan khusus (Riksus) bagi ASN yang nekat bepergian ke luar daerah dan terkonfirmasi covid-19.
“Dan bagi ASN yang terkonfirmasi Positif Covid-19 diluar menjalankan tugas dan fungsinya sebagai ASN maka akan saya Riksus,”tandasnya.
Editor: Fariz Abdullah