Rotasi Kepsek SMA/SMKN di Banten Dicurigai Langgar Aturan

Date:

FOTO ILUSTRASI. Pemerhati Pendidikan di Banten, Ojat Sudrajat saat memberikan keterangan pers dalam sebuah acara. (Istimewa)

Serang- Pemerhati pendidikan Provinsi Banten, Ojat Sudrajat menyoroti proses mutasi, rotasi kepala Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri dan Sekolah Menengah Kejujuran (SMK) Negeri di Provinsi Banten.

Ia menduga proses yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Banten itu bertolak belakang dengan aturan yang ada.

Menurut Ojat, salah satu alasan yang disampaikan oleh Pemprov Banten adalah karena banyak kepala sekolah yang telah menjabat lebih dari 4 tahun. Sehingga, harus dilakukan mutasi, rotasi sebagaimana ketentuan pasal 12 Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018.

“Apakah benar demikian? Bahwa dengan berlakunya UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dimana akibat dari berlakunya UU tersebut terjadi pembagian pengelolaan jenjang pendidikan. Di mana Provinsi mengelola jenjang pendidikan menengah dan khusus,”kata Ojat dalam pesan tertulisnya yang diterima BantenHits.com, Selasa, 1 September 2020.

Ojat menilai keputusan pemprov Banten ini menarik untuk diuji lantaran dinilai bertolak belakang dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian (Perka BKN) Nomor 1 Tahun 2016 Tanggal 26 Januari 2016 pada Pasal 2 ayat (1),ayat (2) dan ayat (5) serta ayat (6).

“Apakah alasan bahwa kepala sekolah banyak yang sudah menjabat lebih dari 4 tahun benar? Hal ini menjadi menarik untuk diuji,” jelas Ojat.

“Apakah mutasi, rotasi tersebut juga sudah sesuai dengan PP 11 Tahun 2017 khususnya Pasal 363,”tambahnya.

Ia menyarankan agar pola karir dan penilaian kinerja dibuka kepada publik, apalagi aturan tentang pola karir diatur tersendiri dalam PERKA BKN Nomor 35 Tahun 2011.

“Masih ada yang harus diuji kaitan dengan posisi Plt Kadis Dindikbud Provinsi Banten. Untuk itu, SK Gubernur Banten khususnya tentang mutasi, Rotasi Kepala Sekolah ini sangat menarik untuk diuji,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui pada Jum’at, 28 Agustus 2020, Pemprov Banten telah melakukan mutasi, rotasi terhadap sejumlah Kepala Sekolah yang menjadi kewenangannya yakni SMAN dan SMKN.

Hingga berita ini publish, BantenHits.com masih mengupayakan konfirmasi pihak-pihak terkait mengenai mutasi dan rotasi.

Editor: Fariz Abdullah

Author

  • Mursyid Arifin

    Pria kelahiran Cihara, Kabupaten Lebak ini, dikenal aktif berorganisasi. Sejak sekolah hingga kuliah, jabatan strategis dalam organisasi pernah diembannya. Mursyid dikenal memiliki daya juang dan dedikasi tinggi dalam pekerjaannya.

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Pangling! Begini Penampakan Kawasan Jalan Kali Sipon setelah Hari keempat Penertiban

Berita Tangerang - Penertiban yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot)...

Kejuaraan Nasional Gateball 2024 Digelar di Alun-alun Ahmad Yani Kota Tangerang 26-28 April 2024

Berita Tangerang - Bagi Anda pecinta olahraga, jangan sampai...

Kapolri Ungkap Peran Besar Muhammadiyah bagi Bangsa

Berita Jakarta - Muhammadiyah senantiasa selalu mengingatkan seluruh elemen...