Tangerang – Riski (21) kembali harus merasakan dinginnya penjara. Residivis asal Kampung/Desa Pondok Jaya, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, ini diciduk polisi setelah kedapatan mengedarkan pil koplo jenis Tramadol dan Hexymer, Rabu 2 September 2020.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Riski rupanya pernah mendekam di penjara dan divonis hukuman selama 10 bulan atas kasus serupa. Juni lalu, dia pun resmi bebas setelah mendapat asimilasi dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas III Kota Cilegon.
“Ada satu orang tersangka yang merupakan seorang residivis dan pernah diamankan oleh Polres Cilegon pada tahun 2019. Dia baru keluar tiga bulan lalu, setelah keluar kembali berdagang obat-obatan daftar G ini tanpa izin,” kata Kapolres Tangerang Kota Kombes Pol. Ade Ary saat ungkap kasus.
Riski ikut diamanakan polisi beserta 12 pengedar pil koplo lainnya. Mereka diantarnya Sarbini (32), Dedi Rahmadani (34), Khaidir Munanda (21), Munawir (28), Mahmudin (26), Muklis (27), Mukjinin (25), Sopian (30), Anis Tahuddar (21), Rochmat (26), Saifun Nur (29) dan M. Fadhil (25).
“Para tersangka ini kami amankan dari beberapa TKP yang berbeda. Ada yang di Panongan, Tigaraksa, Balaraja, Cikupa, Cisoka, Jayanta dan yang residivis ini merupakan hasil pengembangan yang akhirnya bisa kami amankan di wilayah Sepatan,” ujar Kapolres.
Untuk menutupi kedok peredaran pil koplo tersebut, para tersangka sengaja membuka toko kosmetik agar tidak mengundang perhatian polisi. Dalam sekali edar, 13 tersangka yang tidak saling kenal ini bisa meraup untung paling rendang Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu per harinya.
“Kalau ada konsumem yang mencari obat-obatan ini, mereka juga melayani. Aksi mereka sudah berlangsung dari paling sebentar 2 minggu sampai 3 bulan,” ujar Kapolres.
Selain mengamankan belasan tersangka, polisi juga menyita sebanyak 118.428 butir tramadol dan hexymer siap edar. Pil koplo ini, didapat dari seorang suplier yang sampai saat ini masih terus diburu oleh petugas.
“Supliernya juga sampai sekarang masih kita buru,” tutur Kapolres didampingi Kasat Narkoba Polres Tangerang Kota Kompol Panji Firmansyah.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka terancam dijerat Pasal 197 ayat 1 sub Pasal 196 ayat 1 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman tahanan maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Fariz Abdullah