Warga Tak Pakai Masker di Kota Serang Mulai Ditertibkan, Empat Kali Melanggar Denda Rp100 Ribu

Date:

Warga Kota Serang, saat menerima sanksi sosial. Mereka menyanyikan sebuah lagu gegara tak pakai masker di tempat umum. (BantenHits.com/Mahyadi)

Serang- Pemerintah Kota Serang mulai menertibkan masyarakat yang tak mau pakai masker. Mereka yang abai terhadap protokol kesehatan mendapatkan sanksi.

Bersama dengan TNI-Polri, pemerintah memberikan sanksi sosial kepada masyarakat yang kepergok tak pakai masker di Fasilitas umum.

“Kita laksanakan sanksi sosial jadi pertama sanksi teguran, tertulis, sanksi sosial nyapu, nyanyi dan push up itu mereka bisa milih,” ujar Kasatpol PP Kota Serang Kusna Ramdani kepada awak media.

“Ini membuat ada rasa mereka untuk tidak mengulangi lagi ada efek jeranya, suruh nyanyi tengah jalan gitu,” tambahnya.

Menurut Kusna, saat ini belum ada masyarakat kota Serang yang diberikan sanksi denda Rp100 ribu.

“Kalau sudah empat kali melanggar aja baru kita terapkan denda karna mungkin sanksi pertama dan kedua ini mereka sudah sadar semua, kalau sudah sadar kita tidak usah menerapkan denda,” tegasnya.

Ia menilai kondisi pandemi membuat perekonomian masyarakat kurang stabil, seperti masyarakat yang berjualan.

“Belum dapat uang didenda 100 ribu kan memberatkan, jadi kita usahakan persuasif, yang penting tujuan utama tercapai yaitu pendisplinan protokol kesehatan pakai masker semua apabila aktivitas di luar, untuk jaga kesehatan,” jelasnya.

Editor: Fariz Abdullah

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Kejuaraan Nasional Gateball 2024 Digelar di Alun-alun Ahmad Yani Kota Tangerang 26-28 April 2024

Berita Tangerang - Bagi Anda pecinta olahraga, jangan sampai...

Kapolri Ungkap Peran Besar Muhammadiyah bagi Bangsa

Berita Jakarta - Muhammadiyah senantiasa selalu mengingatkan seluruh elemen...