Serang- Pemerintah Kota Serang mulai menertibkan masyarakat yang tak mau pakai masker. Mereka yang abai terhadap protokol kesehatan mendapatkan sanksi.
Bersama dengan TNI-Polri, pemerintah memberikan sanksi sosial kepada masyarakat yang kepergok tak pakai masker di Fasilitas umum.
“Kita laksanakan sanksi sosial jadi pertama sanksi teguran, tertulis, sanksi sosial nyapu, nyanyi dan push up itu mereka bisa milih,” ujar Kasatpol PP Kota Serang Kusna Ramdani kepada awak media.
“Ini membuat ada rasa mereka untuk tidak mengulangi lagi ada efek jeranya, suruh nyanyi tengah jalan gitu,” tambahnya.
Menurut Kusna, saat ini belum ada masyarakat kota Serang yang diberikan sanksi denda Rp100 ribu.
“Kalau sudah empat kali melanggar aja baru kita terapkan denda karna mungkin sanksi pertama dan kedua ini mereka sudah sadar semua, kalau sudah sadar kita tidak usah menerapkan denda,” tegasnya.
Ia menilai kondisi pandemi membuat perekonomian masyarakat kurang stabil, seperti masyarakat yang berjualan.
“Belum dapat uang didenda 100 ribu kan memberatkan, jadi kita usahakan persuasif, yang penting tujuan utama tercapai yaitu pendisplinan protokol kesehatan pakai masker semua apabila aktivitas di luar, untuk jaga kesehatan,” jelasnya.
Editor: Fariz Abdullah