Tangerang – Proses pengangkatan kepala SMA/SMK Negeri di Banten yang dicurigai pengamat pendidikan telah melabrak aturan rupanya bukan sekadar tudingan tak mendasar.
Setidaknya hasil penelusuran BantenHits.com, menguatkan pengangkatan kepala SMA/SMK Negeri di wilayah yang dipimpin Wahidin Halim ini memang bermasalah.
Sepanjang Rabu-Kamis, 1-2 September 2020, BantenHits.com melakukan pelacakan sejumlah nama kepala SMA/SMK Negeri yang baru diangkat Agustus 2020.
Pelacakan yang dilakukan BantenHits.com bersumber pada laman Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah atau LPPKS Kemendikbud, yakni lppks.kemendikbud.go.id.
Laman ini memuat berbagai informasi terkait kepala sekolah, salah satunya informasi mengenai Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan atau STTPP Calon Kepala Sekolah yang menjadi syarat utama menjadi kepala sekolah sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud) Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
Dalam Pasal 9 Permendikbud Nomor 6/2018 disebutkan:
(9) Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (7) merupakan salah satu syarat mengikuti proses pengangkatan menjadi Kepala Sekolah.
BantenHits.com memasukan nama AA, Kepala SMKN yang berlokasi di Kota Tangerang pada menu pencarian STTPP di laman lppks.kemendikbud.go.id.
Ternyata laman tersebut tak memunculkan nama atau STTPP yang dimaksud. Laman tersebut justru menyarankan agar pemilik nama menghubungi LPPKS jika sudah memiliki STTPP tapi belum terdata.
BantenHits.com mencoba mengonfirmasi soal itu ke pihak sekolah melalui nomor WhatsApp yang ditempel di laman resmi sekolah.
Nomor tersebut membenarkan jika AA merupakan kepala SMKN tersebut. AA juga dipastikan telah memenuhi syarat sebagai kepala sekolah.
“Baik Pak. (AA) sudah memiliki surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah tahun 2010,” ungkapnya.
Namun, petugas tersebut tak merespon saat diminta menyebutkan nomor yang tertera pada STTPP yang dimaksud.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, Komarudin mengklaim proses rotasi dan mutasi kepala SMA/ SMK Negeri di Banten telah sesuai aturan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.
Menurut dia, terkait dengan masa jabatan atau pengabdian dalam prosesnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten telah mengikuti aturan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2020.
Sebelumnya, pemerhati pendidikan Provinsi Banten, Ojat Sudrajat menyoroti proses mutasi, rotasi kepala SMA Negeri dan SMK Negeri di Provinsi Banten.
Ia menduga proses yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Banten itu bertolak belakang dengan aturan yang ada.
Menurut Ojat, salah satu alasan yang disampaikan oleh Pemprov Banten adalah karena banyak kepala sekolah yang telah menjabat lebih dari 4 tahun. Sehingga, harus dilakukan mutasi, rotasi sebagaimana ketentuan pasal 12 Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana