Aneh! Diduga Tak Punya STTPP Kok Bisa Jadi Kepala Sekolah SMKN di Banten?

Date:

Laman lppks.kemendikbud.go.id tak menampilkan nama atau STTPP kepala sebuah SMKN di Kota Tangerang yang baru diangkat Agustus 2020. Padahal STTPP merupakan syarat utama menjadi kepala sekolah sesuai Permendikbud No 16/2018.(tangkap layar laman LPPKS Kemendikbud)

Tangerang – Proses pengangkatan kepala SMA/SMK Negeri di Banten yang dicurigai pengamat pendidikan telah melabrak aturan rupanya bukan sekadar tudingan tak mendasar.

Setidaknya hasil penelusuran BantenHits.com, menguatkan pengangkatan kepala SMA/SMK Negeri di wilayah yang dipimpin Wahidin Halim ini memang bermasalah.

Sepanjang Rabu-Kamis, 1-2 September 2020, BantenHits.com melakukan pelacakan sejumlah nama kepala SMA/SMK Negeri yang baru diangkat Agustus 2020.

Pelacakan yang dilakukan BantenHits.com bersumber pada laman Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah atau LPPKS Kemendikbud, yakni lppks.kemendikbud.go.id.

Laman ini memuat berbagai informasi terkait kepala sekolah, salah satunya informasi mengenai Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan atau STTPP Calon Kepala Sekolah yang menjadi syarat utama menjadi kepala sekolah sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud) Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

Dalam Pasal 9 Permendikbud Nomor 6/2018 disebutkan:

(9) Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (7) merupakan salah satu syarat mengikuti proses pengangkatan menjadi Kepala Sekolah.

BantenHits.com memasukan nama AA, Kepala SMKN yang berlokasi di Kota Tangerang pada menu pencarian STTPP di laman lppks.kemendikbud.go.id.

Ternyata laman tersebut tak memunculkan nama atau STTPP yang dimaksud. Laman tersebut justru menyarankan agar pemilik nama menghubungi LPPKS jika sudah memiliki STTPP tapi belum terdata.

BantenHits.com mencoba mengonfirmasi soal itu ke pihak sekolah melalui nomor WhatsApp yang ditempel di laman resmi sekolah.

Nomor tersebut membenarkan jika AA merupakan kepala SMKN tersebut. AA juga dipastikan telah memenuhi syarat sebagai kepala sekolah.

“Baik Pak. (AA) sudah memiliki surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah tahun 2010,” ungkapnya.

Namun, petugas tersebut tak merespon saat diminta menyebutkan nomor yang tertera pada STTPP yang dimaksud.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, Komarudin mengklaim proses rotasi dan mutasi kepala SMA/ SMK Negeri di Banten telah sesuai aturan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.

Menurut dia, terkait dengan masa jabatan atau pengabdian dalam prosesnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten telah mengikuti aturan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2020.

Sebelumnya, pemerhati pendidikan Provinsi Banten, Ojat Sudrajat menyoroti proses mutasi, rotasi kepala SMA Negeri dan SMK Negeri di Provinsi Banten.

Ia menduga proses yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Banten itu bertolak belakang dengan aturan yang ada.

Menurut Ojat, salah satu alasan yang disampaikan oleh Pemprov Banten adalah karena banyak kepala sekolah yang telah menjabat lebih dari 4 tahun. Sehingga, harus dilakukan mutasi, rotasi sebagaimana ketentuan pasal 12 Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

  • Darussalam J. S

    Darusssalam Jagad Syahdana mengawali karir jurnalistik pada 2003 di Fajar Banten--sekarang Kabar Banten--koran lokal milik Grup Pikiran Rakyat. Setahun setelahnya bergabung menjadi video jurnalis di Global TV hingga 2013. Kemudian selama 2014-2015 bekerja sebagai produser di Info TV (Topaz TV). Darussalam JS, pernah menerbitkan buku jurnalistik, "Korupsi Kebebasan; Kebebasan Terkorupsi".

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Jumat Curhat Polda Metro Jaya di Legok; Cara Humanis Polsek Legok Ciptakan Kamtibmas dan Dekatkan Diri ke Warga

Berita Tangerang - Kejahatan jalanan dan kenakalan remaja menjadi...

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...