Menikah di Tahun 2020? Calon Pengantin Beserta Keluarga Wajib Rapid Test

Date:

Ilustrasi menikah. (poskotanews.com)

Lebak- Pemerintah Kabupaten Lebak mengizinkan masyarakat untuk menggelar resepsi pernikahan. Meskipun harus menerapkan protokol kesehatan yang super ketat.

Melalui Perbup nomor 28 tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), Pemkab Lebak juga mengatur mengenai syarat-syarat yang harus ditempuh oleh calon pengantin dan beserta keluarga jika ingin melangsungkan resepsi pernikahan.

Salah satu syaratnya harus mendapat rekomendasi resepsi pernikahan dari Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).

Selain itu, kedua calon pengantin dan keluarga juga harus bebas Covid-19 dengan dibuktikan dengan hasil rapid swab.

“Melihat perkembangan peningkatan kasus Covid-19 dalam beberapa hari terakhir maka ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon, salah satunya rapid test. Jadi kalau pernikahan, yang dirapid itu calon pengantin dan keluarga kedua belah pihak, minimal itu lah untuk memastikan mereka clear,” kata Kepala Kesbangpol Lebak, Agus Sudrajat, Rabu, 2 September 2020.

Tentu saja, kata Agus, syarat tersebut untuk mencegah terjadinya kasus positif Covid-19 dari klaster pernikahan di tengah tren kasus positif yang mengalami lonjakan.

“Kemudian syarat lainnya adalah pemohon membuat surat pernyataan yang menyatakan siap menerima sanksi apabila melanggar protokol kesehatan. Kalau syarat tambahan ini tidak dipenuhi kami tidak terbitkan rekomendasinya,” terang Agus.

Sebenarnya Agus menyarankan, di tengah lonjakan kasus positif, masyarakat untuk menunda dulu resepsi pernikahan maupun resepsi perayaan lain yang mengundang banyak orang.

“Ya saran kami sih memang lebih baik ditunda dulu, jalankan yang wajibnya saja dulu demi kebaikan keluarga dan banyak orang,” harapnya.

Syarat tambahan tersebut, sambung Agus, bukan hanya berlaku bagi masyarakat yang hendak mengajukan permohonan rekomendasi resepsi atau perayaan.

“Sesuai dalam Perbup ya, termasuk untuk kegiatan politik juga harus penuhi syarat itu. Pelaksana maupun penanggung jawab harus rapid test,” imbuhnya.

Editor: Fariz Abdullah

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Pemkot Banjir Aduan, Skenario Penataan Pasar Sipon Segera Disiapkan

Berita Tangerang - Skenario penataan Pasar Sipon yang berlokasi...