Lagi Moratorium, Tambang Pasir di Desa Sanding Petir Kok Bebas Beroperasi?

Date:

Tambang Pasir
FOTO ILUSTRASI. Tambang pasir di Lebak. (Dok.BantenHits.com)

Serang- Warga Desa Sanding, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang mendesak Pemerintah Provinsi Banten untuk menutup aktivitas penambangan pasir milik CV Babang Athallah. Mereka menuding bahwa izin galian C perusahaan telah habis dan tak diperpanjang.

Bahkan, warga yang berkoalisi dengan dua Lembaga Swadaya masyarakat itu juga mendesak Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu (DPMPTSP) untuk segara mencabut izin galian C Nomor: 570/9/IUP.OP Penjualan DPMPTSP/VIII/2019 tentang Pemberian Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi untuk Penjualan Komoditas Tambang Batuan terhadap CV Babang Athallah.

”DPMPTSP harus segera menutup dan mencabut izin galian C yang ada di Desa Sanding,” tegas Sidik salah satu masyarakat saat berorasi di depan Kantor Pemerintahan Provinsi Banten, Jl Syekh Nawawi Al-Bantani, KP3B, Curug, Kota Serang, Rabu, 26 Agustus 2020.

Selain itu, mereka juga mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang agar menutup perusahaan galian C yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Sebab, dikhawatirkan akan berdampak pada lingkungan sekitar area.

“Semua pemangku kebijakan dari Pemprov Banten dan Pemkab Serang harus megevaluasi kembali perizinan-perizinan galian C, dan perencanaan RTRW. Di mana galian C diganti dengan nama tambang batuan sangat penting Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS),” tegas Sidik.

Perpecahan Masyarakat

Ia menuding, adanya galian tersebut yang dikerjakan oleh pelaku usaha CV Bambang Athallah, CV Inten Jaya Pasir dan PT BRP di Desa Sanding, Kecamatan Petir telah menimbulkan perpecahan di masyarakat.

“Tadinya masyarakat menyatu, harmonis, hidup rukun, dan damai. Namun sekarang menjadi konflik horizontal di warga Desa Sanding,” ujar dia.

“Kami menolak adanya perusahaan galian di Desa Sanding Kecamatan Petir,” timpal salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Saling Tuding

Kepala Dinas Dinas  Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Banten, Mahdani mengaku tidak pernah mengeluarkan izin pertambangan galian C di Desa Sanding, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang. Bahkan ia menuding, bahwa kemungkinan besar yang mengluarkan izin galian tersebut pihak Pemerintah Kabupaten Serang.

“Jadi, Provinsi belum pernah mengeluarkan izin itu (Galian C). Saya dapat konfirmasi itu mah yang mengeluarkan izin masih jaman kabupaten/kota dulu,” ujar Mahdani, saat ditemui di Gedung DPRD Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Kamis, 3 September 2020.

Ia menegaskan, untuk perpanjangan izin sesuai peraturan baru moratorium di sektor pertambangan galian C tidak dapat diperpanjang kembali perizinanya. Sebelum, terbit ketentutan baru yang mengatur ihwal tersebut.

“Seluruh sektor tambang nggak boleh ada perpanjangan izin. Izin baru juga nggak boleh. Itu sesuai aturan baru dari kementerian pertambangan (Kementerian Energi dan sumber Daya Mineral),” tegasnya.

“Kalau nggak berizin, ada Satpol PP. Nah, Satpol PP nanti menegakan Perda,”tambahnya.

Sementara, Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP Kabupaten Serang, Didi Tauhidi mengklaim yang memberikan izin perusahaan galian C merupakan kewenangan provinsi. Oleh karenanya, Didi merasa tidak pernah merekomendasikan izin perusahaan pertambangan galian tersebut.

“Kalau saya belum pernah merekomendasikan, om,” singkatnya.

Hingga berita ini dimuat awak media masih berupaya melakukan konfirmasi ke pihak perusahaan.

Editor: Fariz Abdullah

Author

  • Mursyid Arifin

    Pria kelahiran Cihara, Kabupaten Lebak ini, dikenal aktif berorganisasi. Sejak sekolah hingga kuliah, jabatan strategis dalam organisasi pernah diembannya. Mursyid dikenal memiliki daya juang dan dedikasi tinggi dalam pekerjaannya.

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related