Dua Paslon Bupati dan Wakil Bupati Serang Cuekin Imbauan KPU Banten, Daftar dengan Arak-arakan Massa

Date:

Pasangan Nasrul Ulum-Eki Baehaki saat mendaftar ke KPU Kabupaten Serang. (BantenHits.com/Mursyid Arifin)

Serang – Dua Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serang, Ratu Tatu Chasanah – Pandji Tirtayasa dan Nasrul Ulum – Eki Baihaki tak mengindahkan imbauan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten.

Hasil pantauan di lapangan, pasangan Tatu – Panji diarak-arak dan disambut ratusan massa pendukung, relawan dan simpatisan di sepanjang jalan Kitapa Cilame Kebon Sawo, Kota Serang, Sabtu, 5 September 2020.

Begitu pun, pasangan Nasrul – Eki saat melakukan pendaftaran ke KPU Kabupaten Serang memadati jalan Kitapa Cilame Kebon Sawo, Kota Serang, Minggu, 6 September 2020.

Padahal, jika mengacu pada Pasal 49 Ayat (3) PKPU 6/2020 jo PKPU 10/2020, pendaftaran bakal paslon hanya boleh dihadiri ketua dan sekretaris atau sebutan lain partai politik dan/atau gabungan partai politik pengusung dan bakal pasangan calon serta bakal pasangan calon perseorangan.

Ulama Karismatik Banten, Abuya Muhtadi saat turut serta menghantarkan Ratu Tatu-Pandji mendaftar ke KPU Kab. Serang. (BantenHits.com/Mahyadi)

Menanggapi hal tersebut, kepada BantenHits.com Komisioner KPU Banten, Eka Setialaksamana mengatakan, terkait arak-arakan tidak diatur dalam PKPU. Menurutnya, PKPU hanya mengatur pembatasan jumlah orang yang datang ke lokasi pendaftaran, kemudian jumlah orang yang boleh masuk ke ruangan pendaftaran dengan menggunakan APD atau mematuhi protokol kesehatan.

“Kalau ketentuan kita (KPU) mengatur sebatas protokol pada saat pendaftaran. Tapi KPU Banten sih sudah mengimbau para Bapaslon (Bakal Pasangan Calon) untuk tidak arak-arakan,” ujar Eka melalui pesan singkatnya, Sabtu kemarin, 5 September 2020.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Serang, Abidin Nasyar Surya mengaku, sebelumnya sudah menyampaikan surat pemberitahuan kepada pihak pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Serang.

“Kita sudah menyampaikan kepada mereka adapun diindahkan atau tidak. Ya itu domain mereka, kan seperti itu,” kata Abidin kemarin.

Ia menegaskan, terkait keramaian ataupun arak-arakan itu bukan kewenangan KPU Kabupaten Serang. Namun, secara kewenangannya ada di pihak keamanan.

“Yang jelas pihak KPU sudah menerapkan sebisa mungkin untuk menerapkan protokol kesehatan,” tegasnya.

Sebelumnya, Komisioner KPU RI Ilham Saputra mengingatkan, bahwa pandemi Covid-19 masih belum berakhir sehingga kerumunan harus dicegah.

“Dalam suasana pandemi seperti sekarang kami mengimbau kepada parpol pengusung dan pendukung pasangan calon untuk tidak ramai-ramai atau arak-arakan mengantar bapaslonnya,” kata Ilham seperti dilansir dari Kompas.com.

Editor: Fariz Abdullah

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Woro-woro! Kuota untuk Uji Lab Produk IKM Gratis di Kota Tangerang Masih Tersedia

Berita Tangerang - Pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) di...

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Pemkot Banjir Aduan, Skenario Penataan Pasar Sipon Segera Disiapkan

Berita Tangerang - Skenario penataan Pasar Sipon yang berlokasi...