Pandeglang – Puluhan pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang kedapatan tak menggunakan masker.
Padahal, Pemkab Pandeglang telah memiliki Peraturan Bupati Nomor 55 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Hal itu terungkap saat Satpol PP Pandeglang melakukan inpeksi mendadak (Sidak) ke-33 Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Di sana Satpol PP menemukan 63 pelanggar Perbup tersebut.
“Sidak penggunaan masker ini dilakukan keseluruh OPD dengan dibagi 3 tim. Saat kami sidak kurang lebih ada 63 pelanggar di 33 OPD yang disidak,” kata Kepala Satpol PP Pandeglang, Entus Bakti, Senin, 7 September 2020.
Sementara Asda I, Ramadhani, menyayangkan masih banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tak mengindahkan Perbup tersebut. Karena ASN harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
“Sebelum optimal kepada masyarakat, dikalangan OPD dulu harus diterapkan Perbup nomor 55 tahun 2020,” jelasnya.
Menurutnya, sidak ini akan terus dilakukan secara berkesinambungan agar para ASN mentaati Protokol Covid-19. Mengingat penyebaran Covid-19 semakin meluas.
“Kita akan lakukan satu Minggu sekali, dengan sidak ini saya ada efek jera agar melaksanakan kewajiban memakai masker,” imbuhnya.
Ramadani menegaskan, jika para pelanggar ini masih tak memakai masker. Ramadani tak akan segan-segan memberikan sanksi yang lebih berat.
“Kalau sekarang hanya bersih -bersih dan push up 10 kali, bisa naik menjadi 20 bahkan 30 kali,” tandasnya.
Editor: Engkos Kosasih