Tangerang – Dedi Maradona alias Donal (34) warga Kampung Cibugel Masjid, RT 03/04, Desa Cibugel, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang diciduk polisi setelah tertangkap tangan mengedarkan pil koplo jenis Tramadol dan Dextro.Donal digelandang aparat kepolisian tak jauh dari lokasi rumahnya pada 6 Agustus 2020, sekitar pukul 16.00 WIB. Pria pengangguran ini, pernah mendekam di Lapas Pemuda Kelas 1 Tangerang atas kasus pencurian dengan kekerasan pada 2018 lalu.
Hukuman selama dua tahun itu, tampaknya tak membuat dia jera. Sehingga dia pun kembali berurusan dengan hukum setelah mengedarkan barang haram tersebut.
“Tersangka ini merupakan tahanan bebas asimilasi dari Lapas Pemuda Tangerang. Kami tangkap kembali karena yang bersangkutan menjual obat-obatan terlarang yang tidak sesuai izin edar,” kata Kapolsek Cisoka AKP Nur Rokhman.
Saat melancarkan aksinya, Donal biasa mengedarkan pil koplo dengan cara cash on deliveri (COD). Mayoritas, pelanggannya juga merupakan pemuda yang sebelumnya telah saling kontak dengan tersangka untuk mendapatkan pil teler tersebut.
“Jadi ketika sudah sampai di TKP, penjual ini seperti menjual permen saja kepada si pembeli dengan cara langsung dikasih. Dari pengakuannya, keuntungan dari berjualan obat-obatan ini digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” pungkasnya.
Dari penangkapan ini, polisi ikut menyita total 6.364 pil koplo berbagai jenis yang sudah siap edar. Diantaranya, 6.304 pil dextro dan 60 butir pil tranadol.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 196 dan 197 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Editor: Engkos Kosasih