Mall di Kota Serang Diiznkan Buka dari Pukul 08.00 sampai 18.00 WIB saat PSBB 

Date:

FOTO ILUSTRASI. Wali Kota Serang, Syafrudin saat memberikan keterangan pers soal penetapan zona oranye. (FOTO Tangkap Layar Video)

Serang- Pemerintah Kota Serang mulai memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Kamis, 10 September 2020. Ketetapan itu akan berlaku sampai 24 September 2020.

PSBB dilakukan untuk menekan sebaran Covid-19 di Kota Serang yang kian mengkhawatirkan. Terlebih Gubernur Banten Wahidin Halim menginstruksikan agar seluruh Kabupaten/Kota di Tanah Jawara menerapkan PSBB.

Wali Kota Serang, Syafrudin menegaskan PSBB yang dimaksun ialah pembatasan, bukan penutupan total. Tujuannya agar ekonomi di ibukota Banten tetap berjalan.

Salah satu caranya, terang Syafrudin dengan memperketat protokol kesehatan. Di mana masyarakat yang abai terhadap protokol kesehatan akan diberi sanksi sosial sampai administratif.

“Ada sanksi sosial, teguran dan denda Rp 100 ribu sesuai dengan Perwal nomor 30 tahun 2020,”kata Syafrudin, Rabu, 9 September 2020.

Selain itu, lanjut Syafrudin Pemerintah Kota Serang juga membatasi kendaraan bus yang masuk ke terminal Pakupatan.

Orang nomor 1 di Kota Serang ini juga menegaskan meski diterapkan PSBB, mall di ibukota Banten tetap diizinkan buka dengan pembatasan waktu operasionalnya.

“Umpamanya di Mall ini waktunya akan diatur, yang biasa buka dari pukul 7.00 WIB sampai 22.00 WIB dirubah misal dari pukul 08.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB. Kemudian masyarakat tidak berkerumun dan pakai masker. Nanti ada petugas dari TNI-Polri dan dari Pemkot Serang,”pungkasnya.

Editor: Fariz Abdullah

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related