Pertambangan Emas Terbuka Milik PT. CSD Telah Kantongi Izin, Siap untuk Beroperasi

Date:

PT Cibaliung Sumberdaya
FOTO ILUSTRASI  PT Cibaliung Sumberdaya (PT CSD). Salah seorang karyawan tewas tertimbun tanah saat menggali menggunakan alat berat.

Pandeglang – PT. Cibaliung Sumber Daya (CSD) Kabupaten Pandeglang membuka tambang emas baru dengan sistem terbuka di blok Cikoneng dan Cibitung. Saat ini, proses persyaratan pembukaan tambang emas itu sudah rampung.

Kabid Tata Lingkungan Hidup DLH Pandeglang, Yana Rudiana mengatakan, DLH sudah menyelesaikan proses verifikasi Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) pertamabang tersebut. Hanya tinggal menunggu kesiapan PT. CSD untuk beroprasi.

“Persyaratan sudah lengkap, Amdal dokumen sudah jadi, izin juga sudah keluar dari DPMPTSP, jadi tinggal pelaksanaan di lapangan,” ucap Yana, Selasa 8 September 2020.

Yana menjelaskan, pertambangan emas terbuka PT. CSD itu akan mengeruk tanah menggunakan alat berat dengan kedalaman sekitar 6 meter.

“Relatif aman karena kedalam hanya 6 meter saja, jadi cekungan saja. Karena yang diambil permukaannya saja,” pungkasnya.

Sebelumnya Human Capital, CSR, General Affair dan Security Manager PT CSD, Gemi Sesariana mengatakan, PT. CSD bakal mengeruk habis cadangan emas yang masih tersisa di blok Cikoneng dan Cibitung yang masuk dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan.

Aktivitas pertambangan ini, akan dilakukan secara terbuka menggunakan alat berat. Meski demikian, PT. CSD masih menunggu draf Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) dari pemerintah.

“Tambang terbuka itu semata-mata untuk menghabiskan cadangan emas yang ada di blok Cikoneng dan Cibitung. Saat ini masih menunggu Amdal nya,” jelas Gemi.

Gemi juga menyebut, Izin pertambangan PT CSD akan berakhir pada 2025. Namun, dalam siswa waktu lima tahun itu, PT CSD akan melakukan reklamasi dan pasca tambang.

“Nanti setelah selesai kegiatan pertambang di PT CSD, harus ada reklamasi (Pengarugan lobang tambang-red) dan pasca tambang,” tutupnya.

Editor: Fariz Abdullah

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related