Serang- Tim Advokasi Hukum Pasangan Calon Bupati Serang Tatu-Panji mendatangi Mapolda Banten, Kamis, 10 September 2020. Kedatangan mereka diterima langsung oleh Hamzah Kasubdit Cyber Crime Polda Banten.
Kedatangan mereka tidak lain untuk melaporkan salah satu akun media sosial facebook yang disebut-sebut telah mendiskreditkan calon petahana, berbau sara, propaganda politik dan ujaran kebencian. Adalah akun ‘Simpatisan Tatu-Panji’.
“Kita dari tim advokasi hukum calon Bupati Serang Tatu-Panji, kita buat laporan ke Polda Banten bahwa ada satu akun simpatisan Tatu-Panji tapi isinya menghasut ujaran kebencian sara di dalam akun tersebut,”kata Daddy Hartadi Juru Bicara Tim Advokasi Hukum Pasangan Calon Bupati Serang Tatu-Panji kepada awak media di Polda Banten, Kamis 10 September 2020.
Daddy menilai postingan dan beberapa komentar yang terdapat pada akun Simpatisan Tatu-Panji telah merugikan calon petahan.
Ia juga mengklaim telah melakukan penyelidikan kepada seluruh pendukung Tatu-Panji. Namun, hasilnya nihil. Mereka kebanyakan tidak mengenalo akun tersebut.
“Ini kita indikasi ada satu orang yang menjalankan akun tersebut seorang lelaki, jadi kita laporkan ke cyber crime Polda,” paparnya.
Menurut Daddy, apa yang telah diperbuat oleh akun Simpatisan Tatu-Panji ini melanggar UU ITE tepatnya pasal 28 nomor 11 tahun 2008.
“Sebetulnya kita belum tau kita laporkan ini agar terang benderang agar Polda yang ungkap pemilik akun tersebut dan apa motif nya,”tuturnya.
Laporan Ditangguhkan
Setelah melaporkan akun Facebook tersebut, tim advokasi hukum pasangan Calon Bupati mendapatkan kabar bahwa kepolisian telah menerima telegram dari Kapolri yang isinya menangguhkan semua laporan terkait Pilkada serentak tahun 2020.
“Bahwa untuk laporan tindak pidana yang di laporkan ke kepolisian itu di tangguhkan untuk menghindari konflik interes menghindari politisasi penegak hukum,” paparnya.
Dalam laporan Daddy bersama tim advokasi hukum memberikan bukti sckrinsut akun, surat pengaduan, surat kuasa khusus dan saksi.
“Laporanya akan di tunda usai Pilkada tapi tidak menghilangkan proses hukumnya hanya di tangguhkan saja, karna ada akun ini sangat di rugikan karna isinya mendeskreditkan pasangan Tatu-Panji,” tungkasnya.
Hingga berita ini publish BantenHits.com masih mengupayakan konfirmasi pihak kepolisian.
Editor: Fariz Abdullah