Serang – Tim Advokasi Hukum pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Ratu Tatu Chasanah – Pandji Tirtayasa menganggap laporan Asep Rahmatul Fitri ke KPU Kabupaten Serang, terkait foto pencalonan Tatu – Pandji mengada-ada alias ngawur.
Asep disebut-sebut sebagai partisan Bupati dan Wakil Bupati dari Nasrul Ulum dan Eki Baehaki, yang menjadi penantang Tatu – Pandji di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Serang.
Juru bicara Tim Advokasi hukum Tatu-Pandji, Daddy Hartadi mengatakan, KPU pastinya sudah berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bahkan kedudukan KPU sudah sangat jelas, dalam Pasal 1 Ayat 3 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2020.
“Jadi dalam peraturan tersebut, kemandiriannya tidak bisa diintervensi oleh kelompok-kelompok yang hanya merasa keberatan tanpa dasar hukum yang jelas,” kata Daddy saat dikonfirmasi, Jumat, 11 September 2020.
Ia menjelaskan, dalam hal penerimaan persyaratan calon dan pencalonan pun KPU sudah memiliki rambu-rambunya yang diatur dalam pasal 4 ayat 1 dan 2 dalam PKPU tersebut. Artinya, tidak ada ketentuan KPU diharuskan atau ditekan-tekan pihak lain untuk menolak foto salah satu bakal pasangan calon yang didaftarkan.
Lebih lanjut, Daddy mengatakan persyaratan calon dan pencalonan sudah sangat gamblang dijelaskan dalam pasal 4 PKPU Nomor 3 Tahun 2020 bahwa calon Bupati harus memenuhi persyaratan calon yang diatur pada ayat 1 dan 2 dalam pasal 4 tersebut dan persyaratan pencalonan yang diatur dalam pasal 5.
“Terkesan mengada-ngada laporannya, tidak terlalu subtantif bagi kita, kita percaya KPU dalam menyelenggarakan pemilihan sudah sangat berdasar pada pedoman hukum baik perundang-undangan maupun peraturan KPU,” jelasnya.
Daddy menegaskan, secara keseluruhan persyaratan calon dan pencalonan itu sudah dipenuhi oleh pasangan Tatu – Pandji dan sudah dianggap lengkap persyaratannya serta memenuhi syarat oleh KPU saat mendaftar ke KPU pada 5 september lalu.
“Lebih baik bergagasan dengan narasi yang positif untuk kemajuan Kabupaten Serang daripada lapor-lapor yang gak jelas dan tidak berdasar hukum” tegas Daddy.
“Pasangan Nasrul-Eki juga diminta lebih baik fokus pada membangun gagasan dan menuangkannya dalam narasi-narasi positif untuk dapat memajukan Kabupaten Serang, dari pada lapor-lapor gak jelas,” pungkasnya.
Sementara Ketua Tim Advokasi Hukum Tatu – Pandji, Deni Ismail Pamungkas menuturkan, baliho-baliho Tatu – Pandji yang dipersoalkan tanpa dasar itu sebenarnya kapasitas sebagai Bupati Serang dan Wakil Bupati Serang.
Kata dia, keduanya sedang menjalankan kewajiban sebagai Kepala Daerah untuk penyampaian informasi capaian pembangunan di kabupaten Serang kepada masyarakat.
“Itukan Bu Tatu dan Pak Pandji kapasitasnya sebagai Bupati dan Wakil Bupati Serang aktif yang harus menjalankan amanat peraturan perundangan. Jadi, ibu (Tatu) sedang bertanggungjawab kepada masyarakat untuk menyampaikan Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (RLPPD) agar mendapat tanggapan dari masyarakat,” tuturnya.
Sementara terkait foto yang digunakan sama menurut Deni, selama tidak ada aturan dan ketentuan KPU berkaitan bentuk standar foto yang diserahkan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati ke KPU dinilai sah-sah saja.
“Jika memang ada syarat dan ketentuan mengenai foto yg ditetapkan KPU, sudah pasti bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Serang Tatu – Pandji juga akan memenuhinya. Tapi ini kan tidak ada ketentuannya, jadi pihak Nasrul-Eki juga tidak perlu mengada-ngada terkait hal yang tidak diatur dalam peraturan perundangan terkait syarat calon,” tandasnya.
Editor: Engkos Kosasih