Mulai Hari Ini, Masyarakat dan Pelaku Usaha Abai Protokol Kesehatan di Lebak Didenda Rp150 Ribu – Rp25 Juta

Date:

Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya saat memberikam keterangan pers usai kampanye masker di Alun-alun Rangkasbitung. (BantenHits.com/Fariz Abdullah)

Lebak- Pemerintah Kabupaten Lebak mulai menerapkan sanksi administrasi untuk masyarakat di bumi multatuli yang abai protokol kesehatan.

“Tetap berjalan (sanksi administrasi) nominalnya bertahap. Rp150 ribu itu maksimal dendanya untuk perorangan. Jadi dendanya bertahap mulai dari Rp10 ribu, Rp20 ribu dan seterusnya. Maksimal Rp150 ribu,”kata Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya saat memberikan keterangan pers usai kampanye masker di Alun-alun Rangkasbitung, Kamis, 10 September 2020.

Sanksi tersebut juga menurut Iti diberlakukan untuk para pelaku usaha yang bandel dan abai terhadap protokol kesehatan.

Sesuai dengan Perbup nomor 28 tahun 2020 tentang pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru para pelaku usaha bisa dikenakan denda administrasi maksimal Rp25 juta.

“Sama bertahap juga, ditegur, pasang stiker, kalau masih abai saja kita denda maksimalnya itu Rp25 juta,”tuturnya.

Iti meminta masyarakat untuk sadar menerapkan protokol kesehatan. Mengingat kasus Covid-19 di Kabupaten Lebak kian mengkhawatirkan.

“Pakai masker, jaga jarak dan hindari kerumunan,”imbuhnya.

Editor: Fariz Abdullah

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Pemkot Banjir Aduan, Skenario Penataan Pasar Sipon Segera Disiapkan

Berita Tangerang - Skenario penataan Pasar Sipon yang berlokasi...